SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pembangunan Musala Al Muhajirin oleh warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Desa Lambang Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Pembangunan musala itu digugat pengembang Perumahan tersebut.
Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke Kantor Pusat MUI.
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Kaspudin Nor mengatakan, pembangunan musala tersebut merupakan hak warga.
Menurutnya, pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Akan Pasang 10 Kamera Pengawas Tilang Elektronik
"Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," kata Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI itu melalui siaran pers dilansir dari Antara, Minggu (7/3/2021).
Dia mengatakan, pemanfaatan lahan yang telah dibeli warga seharusnya tidak menjadi persoalan. Sepanjang, telah disetujui pengguna dan warga sekitar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kaspudin menambahkan, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kebebasan beribadah dan kepentingan umum pada proses pembangunan musala itu. Terlebih, pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.
Tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid bersyukur atas adanya dukungan tersebut.
"Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan mushalla tersebut," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Sabtu 6 Maret 2021
Dia menyampaikan, warga muslim setempat menjelaskan kronologis hingga munculnya gugatan dari pengembang.
Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, salat Jumat, dan pengajian di mushalla yang dibangun juga turut menjadi sorotan.
Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan musala telah dipenuhi.
Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushalla karena sudah memenuhi semua persyaratan.
"Musala telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan," tutur Athoilah.
Diketahui warga Klaster Water Garden digugat dengan gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr. Gugatan itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang .(Antara)
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu