SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi akan memasang sebanyak 10 kamera pengawas di sejumlah wilayah. Pemasangan kamera pengawas itu berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik sekaligus menunjang program Smart City.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menyampaikan, saat ini sebanyak dua kamera pengawas telah terpasang di Simpang SGC Cikarang Utara. Kamera tersebut telah berfungsi dan siap beroperasi.
Kedua kamera tersebut masing-masing berada untuk mengawasi kendaraan yang melintas dari arah Karawang dan dari arah Cibitung.
"Sebagian kamera pengawas sudah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini pada pertengahan bulan ini berdasarkan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi," katanya, Jumat (6/3/2021).
Uju membeberkan, delapan kamera pengawas lainnya akan dipasang di tiga titik. Yakni, Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara (dekat Mapolres Metro Bekasi), Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.
"Pemasangan di tiga titik ini menyusul kemudian namun rencananya di tahun ini juga," ucapnya.
Uju menyebut kamera pengawas tersebut telah dilengkapi teknologi intelegent video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian.
Dia memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik susah seduai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan.
"Dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas," katanya.
Baca Juga: Jadwal Salat Bekasi dan Karawang Sabtu 6 Maret 2021
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas menuju 'Presisi Polri'.
Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Grand Wisata, Intip Promo Rumah dan Kendaraan Impian
-
Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan
-
KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini
-
Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK