SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi akan memasang sebanyak 10 kamera pengawas di sejumlah wilayah. Pemasangan kamera pengawas itu berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik sekaligus menunjang program Smart City.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menyampaikan, saat ini sebanyak dua kamera pengawas telah terpasang di Simpang SGC Cikarang Utara. Kamera tersebut telah berfungsi dan siap beroperasi.
Kedua kamera tersebut masing-masing berada untuk mengawasi kendaraan yang melintas dari arah Karawang dan dari arah Cibitung.
"Sebagian kamera pengawas sudah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini pada pertengahan bulan ini berdasarkan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi," katanya, Jumat (6/3/2021).
Uju membeberkan, delapan kamera pengawas lainnya akan dipasang di tiga titik. Yakni, Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara (dekat Mapolres Metro Bekasi), Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.
"Pemasangan di tiga titik ini menyusul kemudian namun rencananya di tahun ini juga," ucapnya.
Uju menyebut kamera pengawas tersebut telah dilengkapi teknologi intelegent video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian.
Dia memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik susah seduai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan.
"Dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas," katanya.
Baca Juga: Jadwal Salat Bekasi dan Karawang Sabtu 6 Maret 2021
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas menuju 'Presisi Polri'.
Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Masinis Jadi Tersangka, Fakta Fatal di Balik Tragedi Kereta Bekasi: Rem Baru Ditekan Jarak 263 Meter
-
Terancam 12 Tahun Penjara! Masinis KA Argo Bromo Anggrek Terbukti Terlambat Rem Sebelum Tabrak KRL
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Mau Ditelusuri soal Aset di Kasus Suap Bekasi, Istri Ipda Yayat Mangkir dari Panggilan KPK
-
Kronologi Menteri PU Dody Hanggodo Marah ke Anak Buah saat Sidak Sawah Bekasi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI