Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 03 Maret 2021 | 19:50 WIB
Matan anggota DPRD ditangkap karena kedapatan membawa 5 kg sabu.[Antara]

SuaraBekaci.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (39) ditangkap karena membawa lima kilogram sabu-sabu. Dia ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, Samsul Bahri ditangkap ketika mengantar lima kilogram sabu pesanan warga Kabupaten Pali Sumsel, Senin (1/3/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sehingga menangkap dua tersangka lainnya Lekat dan Suhaimi.

Brigjen Pol M Arief Ramdani mengatakan, penangkapan bemula ketika dari informasi masyarakat. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir yang mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Kemudian, Tim Brantas BNN Sumsel kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.

Akhirnya, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).

Dari penggeledahan mobil Samsul Bahri, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang berada di dashboard mobil. Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Setelah itu, pihaknya kemudian menangkap Lekat yang sedang menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Baca Juga: Sekongkol Edarkan Barang Haram, Pasutri di Sekadau Gagal Kabur

Pihaknya lalu meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi. Kemudian, Suhaimi ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(Antara)

Load More