SuaraBekaci.id - Kehadiran polisi virtual dinilai dapat menghindari masyarakat terjerat tindak pidana berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sahroni mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dibungkam. Karena, kata dia, polisi virtual akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," kata Sahroni dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
Dia menyatakan, kehadiran polisi virtual bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya.
Namun, melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi menimbulkan konflik. Seperti, hoaks, intolerasi dan rasisme.
Karena itu, kata dia, jika ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana. Namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.
Ia menegaskan, peringatan yang akan dikirimkan polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.
"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten itu dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE sehingga tegurannya bersifat objektif," paparnya.(Antara)
Baca Juga: Masih Ingat Mang Iwan yang Tampar Dedi Mulyadi? Begini Kabar Terbarunya
Berita Terkait
-
Bulog dan DPR RI Luncurkan Bantuan Pangan Beras Tahap III, Berlanjut hingga Akhir 2026
-
Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi
-
Prabowo Didukung Hampir Semua Partai di DPR, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kontrol Publik
-
DPR Dukung Mutasi 199 Perwira Polri, Sahroni Ingatkan Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
-
Keresahan Publik Diabaikan, Sosiolog UGM Khawatir Masyarakat Berubah Jadi Apatis dan Marah
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia