SuaraBekaci.id - Warga Klaster Water Garden Grand Wisata yang diduga karena membangun Musala Al-Muhajirin mengaku dilarang menggelar pengajian di tempat ibadah yang berada di Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu.
Ketua Pembangunan Musala Al-Muhajirin Muhammad Fahrudin mengatakan, warga setempat juga dilarang memasang pengeras suara untuk aktivitas ibadah di Musala
"Mereka (pengembang) menginginkan enggak adanya adzan, enggak ada toa (pengeras suara) di luar, engga ada pengajian, atau enggak ada jamaah dari luar," katanya saat ditemui SuaraBekaci.id pada Kamis (25/2/2021).
Fahrudin menjelaskan, warga kini tengah menghadapi gugatan dari pengembang terkait dengan pembangunan Musala Al-Muhajirin. Gugatan terebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika warga membeli lahan seluas 226 meter persegi di lokasi tersebut seharga Rp1,5 miliar secara swadaya. Kemudian, warga membangun musala di atas tanah yang mereka beli. Hal tersebut kemudian disoal.
Warga dinilai tidak menggunakan lahan yang dibeli dari pengembang sesuai dengan peruntukan.
"Saat ini kita dituntut wanprestasi karena diperuntukan untuk musala, mereka (pengembang) tidak menginginkan pembangunan ini tuh harusnya bukan untuk musala, tetapi seharusnya untuk rumah," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa warga setempat telah menyetujui pembangunan musala itu.
Fahrudin berharap, pemerintah setempat dapat menyelesaikan dan mengizinkan pendirian musala di lingkungannya agar warga RW 10 dapat beribadah dengan nyaman.
Baca Juga: Warga Grand Wisata Bekasi Digugat Gegara Bangun Musala
"Kita sudah penuhi segala persyaratannya, tinggal PUPR aja kasih izin. Kalau pemeritah sudah ngeluarin izin, selesai," katanya.
Sementara itu, sampai dengan berita ini diterbitkan SuaraBekaci.id masih berupaya menghubungi Marketing and Public Relation Grand Wisaata Hans Lubis.
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Resmi! Persija Jakarta Buang Satu Pemain Muda, Siapa?
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'