SuaraBekaci.id - Warga Klaster Water Garden Grand Wisata yang diduga karena membangun Musala Al-Muhajirin mengaku dilarang menggelar pengajian di tempat ibadah yang berada di Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu.
Ketua Pembangunan Musala Al-Muhajirin Muhammad Fahrudin mengatakan, warga setempat juga dilarang memasang pengeras suara untuk aktivitas ibadah di Musala
"Mereka (pengembang) menginginkan enggak adanya adzan, enggak ada toa (pengeras suara) di luar, engga ada pengajian, atau enggak ada jamaah dari luar," katanya saat ditemui SuaraBekaci.id pada Kamis (25/2/2021).
Fahrudin menjelaskan, warga kini tengah menghadapi gugatan dari pengembang terkait dengan pembangunan Musala Al-Muhajirin. Gugatan terebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika warga membeli lahan seluas 226 meter persegi di lokasi tersebut seharga Rp1,5 miliar secara swadaya. Kemudian, warga membangun musala di atas tanah yang mereka beli. Hal tersebut kemudian disoal.
Warga dinilai tidak menggunakan lahan yang dibeli dari pengembang sesuai dengan peruntukan.
"Saat ini kita dituntut wanprestasi karena diperuntukan untuk musala, mereka (pengembang) tidak menginginkan pembangunan ini tuh harusnya bukan untuk musala, tetapi seharusnya untuk rumah," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa warga setempat telah menyetujui pembangunan musala itu.
Fahrudin berharap, pemerintah setempat dapat menyelesaikan dan mengizinkan pendirian musala di lingkungannya agar warga RW 10 dapat beribadah dengan nyaman.
Baca Juga: Warga Grand Wisata Bekasi Digugat Gegara Bangun Musala
"Kita sudah penuhi segala persyaratannya, tinggal PUPR aja kasih izin. Kalau pemeritah sudah ngeluarin izin, selesai," katanya.
Sementara itu, sampai dengan berita ini diterbitkan SuaraBekaci.id masih berupaya menghubungi Marketing and Public Relation Grand Wisaata Hans Lubis.
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura