SuaraBekaci.id - Warga Klaster Water Garden Grand Wisata yang diduga karena membangun Musala Al-Muhajirin mengaku dilarang menggelar pengajian di tempat ibadah yang berada di Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu.
Ketua Pembangunan Musala Al-Muhajirin Muhammad Fahrudin mengatakan, warga setempat juga dilarang memasang pengeras suara untuk aktivitas ibadah di Musala
"Mereka (pengembang) menginginkan enggak adanya adzan, enggak ada toa (pengeras suara) di luar, engga ada pengajian, atau enggak ada jamaah dari luar," katanya saat ditemui SuaraBekaci.id pada Kamis (25/2/2021).
Fahrudin menjelaskan, warga kini tengah menghadapi gugatan dari pengembang terkait dengan pembangunan Musala Al-Muhajirin. Gugatan terebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika warga membeli lahan seluas 226 meter persegi di lokasi tersebut seharga Rp1,5 miliar secara swadaya. Kemudian, warga membangun musala di atas tanah yang mereka beli. Hal tersebut kemudian disoal.
Warga dinilai tidak menggunakan lahan yang dibeli dari pengembang sesuai dengan peruntukan.
"Saat ini kita dituntut wanprestasi karena diperuntukan untuk musala, mereka (pengembang) tidak menginginkan pembangunan ini tuh harusnya bukan untuk musala, tetapi seharusnya untuk rumah," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa warga setempat telah menyetujui pembangunan musala itu.
Fahrudin berharap, pemerintah setempat dapat menyelesaikan dan mengizinkan pendirian musala di lingkungannya agar warga RW 10 dapat beribadah dengan nyaman.
Baca Juga: Warga Grand Wisata Bekasi Digugat Gegara Bangun Musala
"Kita sudah penuhi segala persyaratannya, tinggal PUPR aja kasih izin. Kalau pemeritah sudah ngeluarin izin, selesai," katanya.
Sementara itu, sampai dengan berita ini diterbitkan SuaraBekaci.id masih berupaya menghubungi Marketing and Public Relation Grand Wisaata Hans Lubis.
Berita Terkait
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi