SuaraBekaci.id - Kasus kematian akibat kanker paru-paru meningkat pada 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aldrin Neilwan.
Dia mengatakan, peningkatan kasus kematian akibat kanker paru-paru meingkat hingga 18 persen.
"Kasus kematian pasien kanker paru-paru mengalami peningkatan hingga 18 persen pada 2020," ujar Aldrin dilansir dari Antara, Kamis (25/2/2021).
Berdasarkan data Global cancer statistics (Globocan) 2020, kematian karena kanker paru-paru di Indonesia meningkat menjadi 30.843 orang dengan kasus baru mencapai 34.783 kasus.
Dia menjelaskan, kanker paru-paru merupakan penyakit mematikan setelah kanker payudara dengan prevalensi mencapai 11,4 persen.
"Oleh sebab itu upaya terpenting yang harus dilakukan bukan lagi mengobati namun upaya preventif atau pencegahan yang menjadi prioritas," ujarnya.
Pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan gaya hidup sehat. Kemudian, melakukan skrining atau tes terutama bagi mereka yang memiliki faktor risiko tinggi.
"Ini perlu dilakukan karena delapan puluh persen pasien yang datang untuk memeriksakan diri rupaya sudah mengidap kanker stadium lanjut, sehingga pengobatan menjadi semakin sulit dan semakin mahal," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Pokja Kanker Paru PDPI Prof. dr. Elisna Syahruddin, PhD, Sp.PK,Onk mengatakan, kanker paru dapat dicegah dengan perilaku "CERDIK".
Baca Juga: Tes Jari Bisa Bantu Deteksi Kanker Paru-Paru, Begini Caranya!
"CERDIK" adalah abreviasi dari Cek kesehatan secara rutin, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stres.
"Semua penting, tapi pada saat ini poin terakhir yaitu kelola stres sering diabaikan. Manusia pasti punya stres, tapi kalau tidak dikelola dengan baik maka bisa membuat sistem imun turun. Jangankan kanker, COVID-19 juga bisa masuk dengan mudah kalau begitu," paparnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual