SuaraBekaci.id - Polisi menyita aset pelaku narkoba berinisial ABS. Harga yang dimiliki pelaku narkoba tersebut mencapai Rp 10 Miliar.
Aset pelaku narkoba disita itu disita Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro mengatakan, aset sebesar Rp 10 miliar itu diduga merupakan hasil kejahatan narkotika.
"Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ABS terungkap aset puluhan miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan," kata Kompol Aman Guntoro, Kamis (25/2/2021).
Dia mengatakan, aset ABS terdiri dari dua unit Home Stay di Palu, satu unit rumah mewah di Citra Land Palu, satu unit rumah serta satu gudang di Kabupaten Sigi. Kemudian, tiga unit dump truck serta tiga unit kendaraan.
"Yakni Suzuki APV, mobil Honda Jazz dan mobil Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 miliar," katanya.
Pengungkapan kasus bermula saat penangpan terduga pelaku berinisial N (26) di wilayah Tatanga pada Agustus 2020 dengan barang bukti berupa 250 gram sabu.
"Dari pengungkapan tersebut menyeret nama terduga inisial DSN (46) warga BTN Lasoani Palu dan inisial ABS (45) warga Kabupaten Sigi," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari keterangan N ini, sabu seberat 250 gram diperoleh dari terduga DSN dan ABS.
Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
Ia mengatakan, sebelumnya tersangka inisial N sempat buron, namun berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021.
"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 250 gram dan mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar.
"Sementara tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika, penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Lagi Nge-Fly, Bandar Narkoba Diciduk Polisi saat Asyik Selfie Sambil Pamer Sabu-sabu
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan