Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:38 WIB
Polisi menyita aset sebesar Rp 10 miliar.dari pelaku narkoba berinisial ABS.[Antara]

SuaraBekaci.id - Polisi menyita aset pelaku narkoba berinisial ABS. Harga yang dimiliki pelaku narkoba tersebut mencapai Rp 10 Miliar.

Aset pelaku narkoba disita itu disita Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Aman Guntoro mengatakan, aset sebesar Rp 10 miliar itu diduga merupakan hasil kejahatan narkotika.

"Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ABS terungkap aset puluhan miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan," kata Kompol Aman Guntoro, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu

Dia mengatakan, aset ABS terdiri dari dua unit Home Stay di Palu, satu unit rumah mewah di Citra Land Palu, satu unit rumah serta satu gudang di Kabupaten Sigi. Kemudian, tiga unit dump truck serta tiga unit kendaraan.

"Yakni Suzuki APV, mobil Honda Jazz dan mobil Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 miliar," katanya.

Pengungkapan kasus bermula saat penangpan terduga pelaku berinisial N (26) di wilayah Tatanga pada Agustus 2020 dengan barang bukti berupa 250 gram sabu.

"Dari pengungkapan tersebut menyeret nama terduga inisial DSN (46) warga BTN Lasoani Palu dan inisial ABS (45) warga Kabupaten Sigi," jelasnya.

Dia menjelaskan, dari keterangan N ini, sabu seberat 250 gram diperoleh dari terduga DSN dan ABS.

Baca Juga: Jual Sabu 6 Kilogram, Suami Istri Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Ia mengatakan, sebelumnya tersangka inisial N sempat buron, namun berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021.

"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 250 gram dan mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.

Terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Sementara tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika, penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujarnya.

Load More