SuaraBekaci.id - Tiga orang pelajar yang berdomisili di Jakarta Timur nekat melakukan aksi pembegalan sepeda motor jenis Yamaha NMAX di Citayam, Kota Depok. Mereka yakni MSA (18), FT (17) dan NU (17).
Tiga pelajar Jakarta Timur itu kemudian menjual sepeda motor mereka Yamaha NMAX hasil aksi begal tersebut di wilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Aksi tiga pelajar Jakarta Timur membegal di Depok itu terungkap setelah polisi memeriksa tiga orang tersangka yang tertangkap saat menjual sepeda motor bodong ke anggota polisi yang menyamar.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, tiga orang pelajar itu mengaku melakukan aksi begal di Citayam Depok saat diperiksa pihak kepolisian.
"Motor tersebut (Yamaha NMAX) adalah hasil begal kalau menurut keterangan mereka, setelah kami dalami akhirnya mereka mengaku, 'iya pak itu kami mendapatkannya dari begal'," kata dia saat dihubungi SuaraBekasi.id, Senin (15/2/2021).
Mereka menjual sepeda motor itu melalui media sosial facebook. Sepeda motor Yamaha NMAX tanpa surat-surat itu mereka banderol dengan harga Rp7 juta.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli.
"Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi tersebut. Pada saat terjadi transaksi tersebut langsung kami sergap, langsung kami amankan ke Polsek Pondok Gede," kata Iptu Santri Dirga.
Tiga pelajar Jakarta Timur itu mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal di Citayam, Kota Depok. Setelah beraksi di Depok, tiga pelajar ini menjualnya di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Permohonan Maaf Pemkot Bekasi Soal Acara Wali Kota di Puncak Bogor
"Jadi pada saat mereka melakukan aksi begal tersebut, 2 atau 3 hari kemudian, mereka berencana melepas motor itu, memang mereka mengambil lokasinya jauh-jauh. Rumah alamat domisili mereka kan ada di Jakarta Timur, mereka beraksinya di Depok, terus melepasnya (menjualnya) di Pondok Gede, maksudnya biar menghilangkan jejak," paparnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman emapt tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu rupiah.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondok Gede," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret