SuaraBekaci.id - Tiga orang pelajar yang berdomisili di Jakarta Timur nekat melakukan aksi pembegalan sepeda motor jenis Yamaha NMAX di Citayam, Kota Depok. Mereka yakni MSA (18), FT (17) dan NU (17).
Tiga pelajar Jakarta Timur itu kemudian menjual sepeda motor mereka Yamaha NMAX hasil aksi begal tersebut di wilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Aksi tiga pelajar Jakarta Timur membegal di Depok itu terungkap setelah polisi memeriksa tiga orang tersangka yang tertangkap saat menjual sepeda motor bodong ke anggota polisi yang menyamar.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, tiga orang pelajar itu mengaku melakukan aksi begal di Citayam Depok saat diperiksa pihak kepolisian.
"Motor tersebut (Yamaha NMAX) adalah hasil begal kalau menurut keterangan mereka, setelah kami dalami akhirnya mereka mengaku, 'iya pak itu kami mendapatkannya dari begal'," kata dia saat dihubungi SuaraBekasi.id, Senin (15/2/2021).
Mereka menjual sepeda motor itu melalui media sosial facebook. Sepeda motor Yamaha NMAX tanpa surat-surat itu mereka banderol dengan harga Rp7 juta.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli.
"Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi tersebut. Pada saat terjadi transaksi tersebut langsung kami sergap, langsung kami amankan ke Polsek Pondok Gede," kata Iptu Santri Dirga.
Tiga pelajar Jakarta Timur itu mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal di Citayam, Kota Depok. Setelah beraksi di Depok, tiga pelajar ini menjualnya di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Permohonan Maaf Pemkot Bekasi Soal Acara Wali Kota di Puncak Bogor
"Jadi pada saat mereka melakukan aksi begal tersebut, 2 atau 3 hari kemudian, mereka berencana melepas motor itu, memang mereka mengambil lokasinya jauh-jauh. Rumah alamat domisili mereka kan ada di Jakarta Timur, mereka beraksinya di Depok, terus melepasnya (menjualnya) di Pondok Gede, maksudnya biar menghilangkan jejak," paparnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman emapt tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu rupiah.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondok Gede," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Gudang Logistik RS Pengayoman Cipinang Terbakar, 28 Pasien Dievakuasi
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Digusur dari Lahan Makam, Ratusan Keluarga di Jaktim Minta Direlokasi ke Rusun
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar