SuaraBekaci.id - Tiga orang pelajar yang berdomisili di Jakarta Timur nekat melakukan aksi pembegalan sepeda motor jenis Yamaha NMAX di Citayam, Kota Depok. Mereka yakni MSA (18), FT (17) dan NU (17).
Tiga pelajar Jakarta Timur itu kemudian menjual sepeda motor mereka Yamaha NMAX hasil aksi begal tersebut di wilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Aksi tiga pelajar Jakarta Timur membegal di Depok itu terungkap setelah polisi memeriksa tiga orang tersangka yang tertangkap saat menjual sepeda motor bodong ke anggota polisi yang menyamar.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, tiga orang pelajar itu mengaku melakukan aksi begal di Citayam Depok saat diperiksa pihak kepolisian.
"Motor tersebut (Yamaha NMAX) adalah hasil begal kalau menurut keterangan mereka, setelah kami dalami akhirnya mereka mengaku, 'iya pak itu kami mendapatkannya dari begal'," kata dia saat dihubungi SuaraBekasi.id, Senin (15/2/2021).
Mereka menjual sepeda motor itu melalui media sosial facebook. Sepeda motor Yamaha NMAX tanpa surat-surat itu mereka banderol dengan harga Rp7 juta.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli.
"Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi tersebut. Pada saat terjadi transaksi tersebut langsung kami sergap, langsung kami amankan ke Polsek Pondok Gede," kata Iptu Santri Dirga.
Tiga pelajar Jakarta Timur itu mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal di Citayam, Kota Depok. Setelah beraksi di Depok, tiga pelajar ini menjualnya di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Permohonan Maaf Pemkot Bekasi Soal Acara Wali Kota di Puncak Bogor
"Jadi pada saat mereka melakukan aksi begal tersebut, 2 atau 3 hari kemudian, mereka berencana melepas motor itu, memang mereka mengambil lokasinya jauh-jauh. Rumah alamat domisili mereka kan ada di Jakarta Timur, mereka beraksinya di Depok, terus melepasnya (menjualnya) di Pondok Gede, maksudnya biar menghilangkan jejak," paparnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman emapt tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu rupiah.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondok Gede," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol