SuaraBekaci.id - Tiga orang pelajar yang berdomisili di Jakarta Timur nekat melakukan aksi pembegalan sepeda motor jenis Yamaha NMAX di Citayam, Kota Depok. Mereka yakni MSA (18), FT (17) dan NU (17).
Tiga pelajar Jakarta Timur itu kemudian menjual sepeda motor mereka Yamaha NMAX hasil aksi begal tersebut di wilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Aksi tiga pelajar Jakarta Timur membegal di Depok itu terungkap setelah polisi memeriksa tiga orang tersangka yang tertangkap saat menjual sepeda motor bodong ke anggota polisi yang menyamar.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, tiga orang pelajar itu mengaku melakukan aksi begal di Citayam Depok saat diperiksa pihak kepolisian.
"Motor tersebut (Yamaha NMAX) adalah hasil begal kalau menurut keterangan mereka, setelah kami dalami akhirnya mereka mengaku, 'iya pak itu kami mendapatkannya dari begal'," kata dia saat dihubungi SuaraBekasi.id, Senin (15/2/2021).
Mereka menjual sepeda motor itu melalui media sosial facebook. Sepeda motor Yamaha NMAX tanpa surat-surat itu mereka banderol dengan harga Rp7 juta.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli.
"Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi tersebut. Pada saat terjadi transaksi tersebut langsung kami sergap, langsung kami amankan ke Polsek Pondok Gede," kata Iptu Santri Dirga.
Tiga pelajar Jakarta Timur itu mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal di Citayam, Kota Depok. Setelah beraksi di Depok, tiga pelajar ini menjualnya di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Permohonan Maaf Pemkot Bekasi Soal Acara Wali Kota di Puncak Bogor
"Jadi pada saat mereka melakukan aksi begal tersebut, 2 atau 3 hari kemudian, mereka berencana melepas motor itu, memang mereka mengambil lokasinya jauh-jauh. Rumah alamat domisili mereka kan ada di Jakarta Timur, mereka beraksinya di Depok, terus melepasnya (menjualnya) di Pondok Gede, maksudnya biar menghilangkan jejak," paparnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman emapt tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu rupiah.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondok Gede," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?