SuaraBekaci.id - Pemprov Jawa Barat sudah tiga kali mengalokasikan anggaran pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah. Namun, anggaran untuk pelebaran jalan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak terserap.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau titik jalan rusak di Cikarang Selatan, Senin (15/2/2021).
Jalan Cikarang-Cibarusah yang dilakukan pelebaran melintas di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Cikarang Selatan, Serang Baru dan Cibarusah.
"Kami sudah tiga kali menganggarkan untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah namun tidak terserap karena proses pembebasan lahan yang belum juga terselesaikan," kata Uu saat meninjau titik jalan rusak di Kecamatan Cikarang Selatan.
Baca Juga: ABG Tiktokan di Stadion Patriot Bekasi Bakal Disanksi Jika Tak Pakai Masker
Dia mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah dilakukan Pemkab Bekasi.
Berdasarkan rapat koordinasi yang berlangsung hari ini, kata Uu, Pemkab Bekasi menyatakan bahwa proses pembebasan lahan sudah rampung.
Sehingga, pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah yang dianggarkan sebesar Rp40 miliar oleh Pemprov Jabar dapat segera dilaksanakan.
"Hari ini sudah ada kesepakatan bersama, DPRD membuat surat pernyataan resmi bahwa pembebasan lahan sudah dianggap selesai," katanya.
Uu menjelaskan, Jalan Cikarang-Cibarusah akan dilakukan pelebaran menjadi 21 meter dengan tinggi 27 cm. Pengerjaannya pun akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Viral Video ABG Tiktokan di Gedung Parkir Stadion Patriot Bekasi
"Jalan ini akan dibesarkan, dirijit, ditembok, dibeton setebal 27 sentimeter. Segera diusulkan agar pembangunannya juga bisa segera dikerjakan. Insya Allah awal tahun depan sudah bisa dimulai," katanya.
Jalan Cikarang-Cibarusah merupakan akses penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor serta Kabupaten Karawang. Selain itu, juga sebagai jalur utama menuju sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Kondisi tersebut kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas di Jalan Cikarang-Cibarusah. Hal itu ditambah dengan kerusakan di sejumlah titik jalan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah mengatakan, pemerintah daerah segera mengirimkan surat pernyataan resmi disertai bukti fisik tertulis perihal sudah terselesaikannya proses pembebasan tanah untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah.
"Semua sudah sepakat, masyarakat sudah setuju karena tidak ada ganti rugi, semua ganti untung, memakai jasa appraisal, jadi masyarakat sebenarnya sudah tidak ada yang keberatan satu pun, cuma ada hambatan persoalan teknis aja," katanya.
Holik menjelaskan, persoalan teknis yang dimaksud yakni perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut untuk pemasangan instalasi jaringan speerti PDAM Tirta Bhagasasi, PT Telkom, dan PT PLN (Persero).
Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan perusahaan tersebut agar tidak menjadi kendala saat dilakukan pelebaran jalan.(Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum