SuaraBekaci.id - Polresta Padang telah menangkap I (50) dan S (50), pasangan suami istri (pasturi) pemilik Apotek IF di Padang yang diduga menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pasutri penjual obat aborsi itu mengaku sudah ada sebanyak 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya sejak 2018 hingga ditangkap beberapa waktu lalu.
Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.
"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Rico Fernanda dilansir dari Antara, Minggu (14/2/2021).
I dan S ditangkap di Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Saat ini mereka ditahan Kepolisian Resor Kota Padang.
Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2/2021).
Pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotik IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjutinya dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penjual Obat Aborsi di Padang, Pembelinya Pasangan Mahasiswa
Polisi langsung menangkap mereka dan saat diinterogasi, kata dia, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.
Polisi kemudian terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi.
Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2/2021) dan polisi menahan perempuan berinisial AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata dia.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Semen Padang Boyong Maicon Souza
-
Tambahan Amunisi Lini Depan, Semen Padang Resmi Pinjam Maicon Souza dari Borneo FC
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Akses Padang-Bukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
Profil Guillermo Fernandez, Mesin Gol Baru Semen Padang dari North East FC
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung