SuaraBekaci.id - Peristiwa tukang buah tusuk-tusuk karyawan swasta terjadi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tukang buah tersebut diketahui bernama Sawin (30) dan karyawan swasta bernama Cahyadi (38).
Sawin melakukan aksinya dengan menggunakan pisau milik penjual pecel lele. Sawin menusuk Cahyadi hingga jatuh tak berdaya bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggang dan punggung.
Sawin sempat melarikan diri setelah menusuk Cahyadi. Dia kabur untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya.
Pihak kepolisian dari Polsek Setu kemudian mencari Sawin. Dalam beberapa jam, akhirnya Sawin ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Setu, Jumat (12/2/2021).
Sawin dan Cahyadi merupakan warga Kampung Sadang, Desa Rage Manunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sawin tinggal di RT 01/02 sementara Cahyadi di RT 02/05.
Mereka berdua bertemu di tukang pecel lele yang menjadi lokasi kejadian. Dalam pertemuan itu, Cahyadi meledek dan bersikap sinis ke Sawin.
Sawin marah dengan ledekan tersebut. Dia memukul dan mengambil pisau milik tukang pecel lele untuk menusuk Cahyadi sebanyak dua kali hingga bersimbah darah.
Warga yang berada di lokasi langsun berusaha menolong Cahyadi dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara, Sawin langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setu Iptu Kukuh.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengungkap motif Sawin melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan kepada Cahyadi.
Baca Juga: Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
Menurutnya, pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut karena Cahyadi kerap menggoda istri Sawin.
Sikap Chayadi itu membuat Sawin sakit hati dan kesal. Apalagi telah dilalkukan berulang kali.
"Karena pelaku kesal dan sakit hati,karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban "terang Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana.
Dia mengatakan, pihaknya kini telah menangkap Sawin dan mengamankan sebilah pisau yang digunakan Sawin untuk menganiaya Cahyadi.
Sawin kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Setu. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699