SuaraBekaci.id - Peristiwa tukang buah tusuk-tusuk karyawan swasta terjadi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tukang buah tersebut diketahui bernama Sawin (30) dan karyawan swasta bernama Cahyadi (38).
Sawin melakukan aksinya dengan menggunakan pisau milik penjual pecel lele. Sawin menusuk Cahyadi hingga jatuh tak berdaya bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggang dan punggung.
Sawin sempat melarikan diri setelah menusuk Cahyadi. Dia kabur untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya.
Pihak kepolisian dari Polsek Setu kemudian mencari Sawin. Dalam beberapa jam, akhirnya Sawin ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Setu, Jumat (12/2/2021).
Sawin dan Cahyadi merupakan warga Kampung Sadang, Desa Rage Manunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sawin tinggal di RT 01/02 sementara Cahyadi di RT 02/05.
Mereka berdua bertemu di tukang pecel lele yang menjadi lokasi kejadian. Dalam pertemuan itu, Cahyadi meledek dan bersikap sinis ke Sawin.
Sawin marah dengan ledekan tersebut. Dia memukul dan mengambil pisau milik tukang pecel lele untuk menusuk Cahyadi sebanyak dua kali hingga bersimbah darah.
Warga yang berada di lokasi langsun berusaha menolong Cahyadi dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara, Sawin langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setu Iptu Kukuh.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengungkap motif Sawin melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan kepada Cahyadi.
Baca Juga: Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
Menurutnya, pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut karena Cahyadi kerap menggoda istri Sawin.
Sikap Chayadi itu membuat Sawin sakit hati dan kesal. Apalagi telah dilalkukan berulang kali.
"Karena pelaku kesal dan sakit hati,karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban "terang Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana.
Dia mengatakan, pihaknya kini telah menangkap Sawin dan mengamankan sebilah pisau yang digunakan Sawin untuk menganiaya Cahyadi.
Sawin kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Setu. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90