SuaraBekaci.id - Peristiwa tukang buah tusuk-tusuk karyawan swasta terjadi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tukang buah tersebut diketahui bernama Sawin (30) dan karyawan swasta bernama Cahyadi (38).
Sawin melakukan aksinya dengan menggunakan pisau milik penjual pecel lele. Sawin menusuk Cahyadi hingga jatuh tak berdaya bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggang dan punggung.
Sawin sempat melarikan diri setelah menusuk Cahyadi. Dia kabur untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya.
Pihak kepolisian dari Polsek Setu kemudian mencari Sawin. Dalam beberapa jam, akhirnya Sawin ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Setu, Jumat (12/2/2021).
Sawin dan Cahyadi merupakan warga Kampung Sadang, Desa Rage Manunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sawin tinggal di RT 01/02 sementara Cahyadi di RT 02/05.
Mereka berdua bertemu di tukang pecel lele yang menjadi lokasi kejadian. Dalam pertemuan itu, Cahyadi meledek dan bersikap sinis ke Sawin.
Sawin marah dengan ledekan tersebut. Dia memukul dan mengambil pisau milik tukang pecel lele untuk menusuk Cahyadi sebanyak dua kali hingga bersimbah darah.
Warga yang berada di lokasi langsun berusaha menolong Cahyadi dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara, Sawin langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setu Iptu Kukuh.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengungkap motif Sawin melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan kepada Cahyadi.
Baca Juga: Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
Menurutnya, pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut karena Cahyadi kerap menggoda istri Sawin.
Sikap Chayadi itu membuat Sawin sakit hati dan kesal. Apalagi telah dilalkukan berulang kali.
"Karena pelaku kesal dan sakit hati,karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban "terang Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana.
Dia mengatakan, pihaknya kini telah menangkap Sawin dan mengamankan sebilah pisau yang digunakan Sawin untuk menganiaya Cahyadi.
Sawin kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Setu. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
-
Eceng Gondok Tutupi Kali Pisang Batu di Bekasi
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
-
Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi