SuaraBekaci.id - Peristiwa tukang buah tusuk-tusuk karyawan swasta terjadi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tukang buah tersebut diketahui bernama Sawin (30) dan karyawan swasta bernama Cahyadi (38).
Sawin melakukan aksinya dengan menggunakan pisau milik penjual pecel lele. Sawin menusuk Cahyadi hingga jatuh tak berdaya bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggang dan punggung.
Sawin sempat melarikan diri setelah menusuk Cahyadi. Dia kabur untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya.
Pihak kepolisian dari Polsek Setu kemudian mencari Sawin. Dalam beberapa jam, akhirnya Sawin ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Setu, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
Sawin dan Cahyadi merupakan warga Kampung Sadang, Desa Rage Manunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sawin tinggal di RT 01/02 sementara Cahyadi di RT 02/05.
Mereka berdua bertemu di tukang pecel lele yang menjadi lokasi kejadian. Dalam pertemuan itu, Cahyadi meledek dan bersikap sinis ke Sawin.
Sawin marah dengan ledekan tersebut. Dia memukul dan mengambil pisau milik tukang pecel lele untuk menusuk Cahyadi sebanyak dua kali hingga bersimbah darah.
Warga yang berada di lokasi langsun berusaha menolong Cahyadi dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara, Sawin langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setu Iptu Kukuh.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengungkap motif Sawin melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan kepada Cahyadi.
Baca Juga: Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi Hingga Bersimbah Darah
Menurutnya, pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut karena Cahyadi kerap menggoda istri Sawin.
Sikap Chayadi itu membuat Sawin sakit hati dan kesal. Apalagi telah dilalkukan berulang kali.
"Karena pelaku kesal dan sakit hati,karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban "terang Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana.
Dia mengatakan, pihaknya kini telah menangkap Sawin dan mengamankan sebilah pisau yang digunakan Sawin untuk menganiaya Cahyadi.
Sawin kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Setu. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu