SuaraBekaci.id - Peristiwa tukang buah tusuk-tusuk karyawan swasta terjadi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Tukang buah tersebut diketahui bernama Sawin (30) dan karyawan swasta bernama Cahyadi (38).
Sawin melakukan aksinya dengan menggunakan pisau milik penjual pecel lele. Sawin menusuk Cahyadi hingga jatuh tak berdaya bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggang dan punggung.
Sawin sempat melarikan diri setelah menusuk Cahyadi. Dia kabur untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya.
Pihak kepolisian dari Polsek Setu kemudian mencari Sawin. Dalam beberapa jam, akhirnya Sawin ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Setu, Jumat (12/2/2021).
Sawin dan Cahyadi merupakan warga Kampung Sadang, Desa Rage Manunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sawin tinggal di RT 01/02 sementara Cahyadi di RT 02/05.
Mereka berdua bertemu di tukang pecel lele yang menjadi lokasi kejadian. Dalam pertemuan itu, Cahyadi meledek dan bersikap sinis ke Sawin.
Sawin marah dengan ledekan tersebut. Dia memukul dan mengambil pisau milik tukang pecel lele untuk menusuk Cahyadi sebanyak dua kali hingga bersimbah darah.
Warga yang berada di lokasi langsun berusaha menolong Cahyadi dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara, Sawin langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setu Iptu Kukuh.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengungkap motif Sawin melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan kepada Cahyadi.
Baca Juga: Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
Menurutnya, pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut karena Cahyadi kerap menggoda istri Sawin.
Sikap Chayadi itu membuat Sawin sakit hati dan kesal. Apalagi telah dilalkukan berulang kali.
"Karena pelaku kesal dan sakit hati,karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban "terang Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana.
Dia mengatakan, pihaknya kini telah menangkap Sawin dan mengamankan sebilah pisau yang digunakan Sawin untuk menganiaya Cahyadi.
Sawin kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Setu. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla