Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:47 WIB
ILUSTRASI kejahatan di musala (CCTV)

SuaraBekaci.id - Seorang guru ngaji cabul cabuli murid di musala. Ada 2 murid yang dia cabuli, mereka baru berusia 6 dan 7 tahun.

Guru ngaji elus-elus vagina murid di musala sambil masturbasi. Guru ngaji itu berinisial HAP, berusia 20 tahun.

Guru ngaji cabul itu berasal dari sebuah desa di Kecamatan Ngrampal, Sragen. Aksi bejat guru ngaji cabul itu dilakukan di sebuah musala tempat ia mengajari anak-anak di kampung itu mengaji pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Guru ngaji cabul itu beraksi ketika melihat dua muridnya WS, 7, dan YF, 6, bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Minta Dioral

HAP kemudian memanggil keduanya untuk masuk ke dalam musala. Di musala itu, HAP lantas meminta WS dan YF menyentuh kemaluannya.

HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.

Puas dengan aksi cabul itu, HAP si guru ngaji lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan kepada orang lain, termasuk kepada orang tua mereka.

Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala.

Di luar musala, keduanya bertemu dengan orangtua mereka yang sebelumnya dibuat repot karena tidak menemukan anak-anaknya. Saat ditanya, mereka habis berbuat apa, keduanya tidak menjawab.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Sragen Gerayangi Tubuh Muridnya Sendiri

Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.

Sehari berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, WS akhirnya mau buka suara. Ia menceritakan perbuatan cabul yang dia alami bersama YF di musala bersama sang guru ngaji, HAP. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.

Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi.

Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi.
Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan.

“Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menyebut apa yang dilakukan HAP sangat tidak bermoral dan memalukan. Sebagai seorang guru ngaji, kata Ardi, seharusnya ia bisa memberikan contoh baik kepada murid-muridnya.

Bukan malah berbuat cabul kepada muridnya nya sendiri.

“Apa yang dilakukan tersangka sangat tidak berprikemanusiaan. Itu sangat memalukan profesi guru ngaji yang seharusnya mulia karena berikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” tegas Kapolres.

HAP sendiri berstatus mahasiswa di sebuah kampus di Bogor. Ia tercatat sebagai warga Kampar, Riau. Selama Covid-19, ia belum pulang ke Riau. Ia kemudian tinggal di musala di Ngrampal yang tak jauh dari rumah neneknya.

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu.

Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.

“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau di balik pintu koboi,” papar Kapolres.

Load More