Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:47 WIB
ILUSTRASI kejahatan di musala (CCTV)

Sehari berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, WS akhirnya mau buka suara. Ia menceritakan perbuatan cabul yang dia alami bersama YF di musala bersama sang guru ngaji, HAP. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.

Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi.

Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi.
Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Minta Dioral

“Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menyebut apa yang dilakukan HAP sangat tidak bermoral dan memalukan. Sebagai seorang guru ngaji, kata Ardi, seharusnya ia bisa memberikan contoh baik kepada murid-muridnya.

Bukan malah berbuat cabul kepada muridnya nya sendiri.

“Apa yang dilakukan tersangka sangat tidak berprikemanusiaan. Itu sangat memalukan profesi guru ngaji yang seharusnya mulia karena berikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” tegas Kapolres.

HAP sendiri berstatus mahasiswa di sebuah kampus di Bogor. Ia tercatat sebagai warga Kampar, Riau. Selama Covid-19, ia belum pulang ke Riau. Ia kemudian tinggal di musala di Ngrampal yang tak jauh dari rumah neneknya.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Sragen Gerayangi Tubuh Muridnya Sendiri

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu.

Load More