Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 18:15 WIB
Vaksin COVID-19 Sinovac sudah disebarkan ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Antara)

SuaraBekaci.id - Vaksin COVID-19 Sinovac sudah disebarkan ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 8.920 dosis vaksin COVID-19 Sinovac telah terdistribusikan ke Kabupaten Bekasi untuk vaksinasi dosis kedua bagi para tenaga kesehatan setempat.

Vaksin ini untuk melengkapi 12.000 dosis vaksin serupa yang sudah dikirim pada tahap sebelumnya ke Kabupaten Bekasi.

"Sesuai alokasi data yang diusulkan Dinkes Kabupaten Bekasi. Jumlah tenaga medis 10.450 orang ditambah influencer 10 orang menjadi 10.460 orang. Setiap orang mendapat dua dosis dalam dua tahap penyuntikan sehingga vaksin yang dibutuhkan sebanyak 20.920 dosis," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Juanita Paticia Fatima di Bekasi, Jumat sore.

Kepala UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Eva Yanti mengaku telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pembuang Sampah Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut Diancam Penjara

"Sudah tiba kemarin pukul 10.00 WIB. Dikemas dalam empat kemasan cool box. Kondisi bagus, kemasan bagus, suhunya juga bagus," katanya.

Eva memastikan vaksin tersimpan dengan aman di ruang penyimpanan khusus vaksin COVID-19 UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jalan Stasiun Nomor 1 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Pihaknya masih menunggu instruksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk pendistribusian vaksin dosis kedua ini ke sejumlah fasilitas kesehatan yang menjadi lokasi vaksinasi.

"Belum dapat alokasi dari Dinkes. Saya masih menunggu, kalau dinas sudah beri perintah ya kita distribusikan," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, tengah fokus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama di tahap pertama ini. Eva meyakini pemberian dosis kedua akan dilakukan segera setelah vaksinasi dosis pertama selesai dilakukan.

Baca Juga: Videografis: Syarat Menjadi Relawan Non-Medis Penanganan Covid-19

"Sesuai aturan pemberian dosis, yakni 14 hari dari pemberian dosis pertama itu ditambah lagi dosis vaksinnya dengan tujuan menambah kekebalan atau menciptakan booster," kata dia.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melakukan vaksinasi tahap pertama pada Kamis (28/1) ditandai pencanangan vaksinasi serentak Kabupaten Bekasi oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Puskesmas Cikarang. (Antara)

Load More