SuaraBekaci.id - Pembuang sampah di Kali Cikarang Bekasi Laut diancam dipenjara. Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat beralasan lahan tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.
Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) ada di Kecamatan Tambun Selatan. Tumpukan sampah sepanjang satu kilometer itu berada di lahan milik Perum Jasa Tirta II.
"Kami sudah menerima laporan hal ini, petugas di lapangan sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini," Kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Jumat.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi untuk menertibkan sampah tersebut.
"Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instansi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah," ucapnya.
Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan personel khusus berikut armada untuk mengangkut sampah di lokasi itu mengingat volume sampah yang besar sehingga membutuhkan waktu relatif lama untuk memindahkannya ke TPA Burangkeng Kecamatan Setu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
"Kami sedang menyiapkan langkah hukum bersama pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Saya akan pidanakan biar ada efek jera," katanya.
Pembuang sampah di Bantaran Kali CBL itu, kata dia, terancam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kali CBL Bekasi Sudah Beroperasi 6 Tahun
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," katanya.
Peno mengaku berdasarkan hasil laporan dan penulusuran petugas di lapangan, pembuang sampah di Bantaran Kali CBL Jalan Raya CBL Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, tersebut berasal dari sejumlah pihak dan sudah terjadi sejak lama.
"Pekan depan akan kami tindak, sekarang masih kita koordinasikan dahulu dengan berbagai pihak agar penindakannya kuat secara hukum," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung