SuaraBekaci.id - Pembuang sampah di Kali Cikarang Bekasi Laut diancam dipenjara. Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat beralasan lahan tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.
Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) ada di Kecamatan Tambun Selatan. Tumpukan sampah sepanjang satu kilometer itu berada di lahan milik Perum Jasa Tirta II.
"Kami sudah menerima laporan hal ini, petugas di lapangan sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini," Kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Jumat.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi untuk menertibkan sampah tersebut.
"Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instansi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah," ucapnya.
Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan personel khusus berikut armada untuk mengangkut sampah di lokasi itu mengingat volume sampah yang besar sehingga membutuhkan waktu relatif lama untuk memindahkannya ke TPA Burangkeng Kecamatan Setu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
"Kami sedang menyiapkan langkah hukum bersama pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Saya akan pidanakan biar ada efek jera," katanya.
Pembuang sampah di Bantaran Kali CBL itu, kata dia, terancam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kali CBL Bekasi Sudah Beroperasi 6 Tahun
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," katanya.
Peno mengaku berdasarkan hasil laporan dan penulusuran petugas di lapangan, pembuang sampah di Bantaran Kali CBL Jalan Raya CBL Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, tersebut berasal dari sejumlah pihak dan sudah terjadi sejak lama.
"Pekan depan akan kami tindak, sekarang masih kita koordinasikan dahulu dengan berbagai pihak agar penindakannya kuat secara hukum," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena
-
Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi
-
Olahraga Sambil Memungut Sampah, Tren Gaya Hidup dari Jepang yang Bikin Warga Jakarta Ikut Bergerak
-
Bakar Sampah Berujung Petaka, Warga Srengseng Sawah Kena Denda Rp 500 Ribu
-
Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan, Nol Jejak Sampah
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi