SuaraBekaci.id - Pembuang sampah di Kali Cikarang Bekasi Laut diancam dipenjara. Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat beralasan lahan tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.
Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) ada di Kecamatan Tambun Selatan. Tumpukan sampah sepanjang satu kilometer itu berada di lahan milik Perum Jasa Tirta II.
"Kami sudah menerima laporan hal ini, petugas di lapangan sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini," Kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Jumat.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi untuk menertibkan sampah tersebut.
Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kali CBL Bekasi Sudah Beroperasi 6 Tahun
"Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instansi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah," ucapnya.
Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan personel khusus berikut armada untuk mengangkut sampah di lokasi itu mengingat volume sampah yang besar sehingga membutuhkan waktu relatif lama untuk memindahkannya ke TPA Burangkeng Kecamatan Setu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
"Kami sedang menyiapkan langkah hukum bersama pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Saya akan pidanakan biar ada efek jera," katanya.
Pembuang sampah di Bantaran Kali CBL itu, kata dia, terancam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca Juga: Sampah Kepung Kali CBL Bekasi
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi, Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste
-
Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan