Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:04 WIB
ILUSTRASI mayat. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBekaci.id - MR, ustaz bunuh tukang kelapa di Cikarang Bekasi dengan sadis. Ustaz tusuk-tusuk tukang kelapa di Cikarang dengan gunting.

Kasus ustaz tusuk-tusuk tukang kelapa di Cikarang ini adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Sang tukang kelapa, AD ditemukan tewas dalam kamar mandi dengan kondisi mengenaskan dan awalnya diduga bunuh diri.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, tubuh si tukang kelapa ini mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.

Baca Juga: Super Kejam! Ustaz Sobek Perut Tukang Kelapa di Cikarang saat Lagi Tidur

"Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara di Bekasi.

Polisi kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut. Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.

"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," katanya.

Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Baca Juga: Sebelum Perutnya Dirobek Pakai Gunting, Tukang Kelapa Cabuli Anak Ustaz

Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun. (Antara)

Load More