SuaraBekaci.id - MR, seorang ustaz pembunuh tukang kelapa di Cikarang ternyata selingkungan dengan istri tukang kepala, korbannya. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan tukang kelapa di Cikarang.
Pembunuhan tukang kelapa di Cikarang adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan tukang kelapa di Cikarang Bekasi karena cinta segitiga.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan berlatar belakang dendam dan cinta segitiga di kehidupan mereka.
Awalnya anak korban melakukan tindakan asusila terhadap anak pelaku. Namun di sisi lain pelaku ternyata juga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.
"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Korban merupakan tetangga pelaku. Korban dihabisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya. Usai membunuh korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga korban maupun warga setempat," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin.
Penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan menggali keterangan tersangka maupun beberapa saksi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan tersebut.
"Korban AD berprofesi sebagai tukang kelapa di Klender, Jakarta Timur dan pelaku MR merupakan seorang guru ngaji (ustaz)," katanya.
Kekinian, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bongkar makam tukang kelapa dibunuh dengan sadis di Cikarang, Bekasi. Makam itu digali dan polisi menemukan fakta baru.
Polisi autopsi jasad tukang kelapa itu di TPU Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Sadis! Pembunuhan Tukang Kelapa di Cikarang karena Cinta Segitiga
"Kami laksanakan gali kubur dan autopsi jenasah korban," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat gelar perkara di Bekasi, Kamis kemarin.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RS Polri Kramatjati di TPU Sukatani, polisi memastikan korban meninggal akibat dibunuh menggunakan benda tajam.
"Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting," katanya.
Di tubuh korban, kata dia, ditemukan luka sobek akibat benda tajam di banyak bagian tubuh dan setelah autopsi selesai jasad korban kembali dikebumikan.
Pelaku turut dihadirkan dalam proses itu dan dia diminta menunjukkan barang bukti aksi kejahatannya seperti gunting dan baju.
Pelaku, MR bin T, terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa
-
Cikarang Makin Dilirik Investor, Hunian Sekaligus Ruang Usaha Menjamur
-
Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan