SuaraBekaci.id - MR, seorang ustaz pembunuh tukang kelapa di Cikarang ternyata selingkungan dengan istri tukang kepala, korbannya. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan tukang kelapa di Cikarang.
Pembunuhan tukang kelapa di Cikarang adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan tukang kelapa di Cikarang Bekasi karena cinta segitiga.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan berlatar belakang dendam dan cinta segitiga di kehidupan mereka.
Awalnya anak korban melakukan tindakan asusila terhadap anak pelaku. Namun di sisi lain pelaku ternyata juga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.
"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Korban merupakan tetangga pelaku. Korban dihabisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya. Usai membunuh korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga korban maupun warga setempat," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin.
Penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan menggali keterangan tersangka maupun beberapa saksi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan tersebut.
"Korban AD berprofesi sebagai tukang kelapa di Klender, Jakarta Timur dan pelaku MR merupakan seorang guru ngaji (ustaz)," katanya.
Kekinian, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bongkar makam tukang kelapa dibunuh dengan sadis di Cikarang, Bekasi. Makam itu digali dan polisi menemukan fakta baru.
Polisi autopsi jasad tukang kelapa itu di TPU Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Sadis! Pembunuhan Tukang Kelapa di Cikarang karena Cinta Segitiga
"Kami laksanakan gali kubur dan autopsi jenasah korban," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat gelar perkara di Bekasi, Kamis kemarin.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RS Polri Kramatjati di TPU Sukatani, polisi memastikan korban meninggal akibat dibunuh menggunakan benda tajam.
"Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting," katanya.
Di tubuh korban, kata dia, ditemukan luka sobek akibat benda tajam di banyak bagian tubuh dan setelah autopsi selesai jasad korban kembali dikebumikan.
Pelaku turut dihadirkan dalam proses itu dan dia diminta menunjukkan barang bukti aksi kejahatannya seperti gunting dan baju.
Pelaku, MR bin T, terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Malam Panjang di Stasiun Cikarang, Lantai Peron Jadi Tempat Tidur Penumpang: Mungkinkah KRL 24 Jam?
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'