SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi membongkar makam Ardanih (45) tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR (38) di Kampung Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabuapaten Bekasi. Polres Metro Bekasi membongkar makam tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk pada Kamis (4/2/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menerangkan, pembongkaran makam tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga atas dugaan penyebab kematian yang tidak wajar.
Semula, Ardanih dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, saat jenazahnya dimandikan ditemukan sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Tadi siang kita gali lagi kubur korban dan kita autopsi, nanti hasil autopsi itu akan lebih menjelaskan penyebab kematian dari korban dan indikasi-indikasi terjadinya tindak pidana," kata Kombes Hendra Gunawan di Bekasi.
Peristiwa pembunuhan kepada Ardanih terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga dan menangkap MR.
MR mengakui perbuatan sadisnya itu. Dia menusuk-nusuk korban sebanyak 5 kali pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Keadian bermula saat MR masuk ke rumah dimana Ardanih sedang dalam kondisi tertidur pulas.
"Pada saat di ruang makan, di lemari itu ada gunting, pelaku mengambil gunting. Pada saat mengambil gunting korban terbangun dan ketika berhadapan dengan korban, pelaku langsung menghujamkan gunting itu sebanyak 5 kali. Dua kali di leher, dua di dada dan satu di perut," kata Hendra.
Dia menjelaskan, pada pagi harinya Ardanih ditemukan tewas mengenaskan dengan dugaan awal karena bunuh diri. Selanjutnya, dia dimakamkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Kronologi Tukang Kelapa Ditusuk-tusuk Sampai Tewas di Bekasi
Sebelum dimakamkan, kakak kandung Ardanih menaruh curiga dengan luka-luka pada tubuh saat jenazah dimandikan.
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri ternyata ada kecurigaan kakak korban dari bekas-bekas luka yang ada," katanya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisan. Tiga jam setelahnya MR ditangkap.
Akibat perbuatannya, MR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338.
Berita Terkait
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak