SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi membongkar makam Ardanih (45) tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR (38) di Kampung Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabuapaten Bekasi. Polres Metro Bekasi membongkar makam tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk pada Kamis (4/2/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menerangkan, pembongkaran makam tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga atas dugaan penyebab kematian yang tidak wajar.
Semula, Ardanih dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, saat jenazahnya dimandikan ditemukan sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Tadi siang kita gali lagi kubur korban dan kita autopsi, nanti hasil autopsi itu akan lebih menjelaskan penyebab kematian dari korban dan indikasi-indikasi terjadinya tindak pidana," kata Kombes Hendra Gunawan di Bekasi.
Baca Juga: Kronologi Tukang Kelapa Ditusuk-tusuk Sampai Tewas di Bekasi
Peristiwa pembunuhan kepada Ardanih terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga dan menangkap MR.
MR mengakui perbuatan sadisnya itu. Dia menusuk-nusuk korban sebanyak 5 kali pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Keadian bermula saat MR masuk ke rumah dimana Ardanih sedang dalam kondisi tertidur pulas.
"Pada saat di ruang makan, di lemari itu ada gunting, pelaku mengambil gunting. Pada saat mengambil gunting korban terbangun dan ketika berhadapan dengan korban, pelaku langsung menghujamkan gunting itu sebanyak 5 kali. Dua kali di leher, dua di dada dan satu di perut," kata Hendra.
Dia menjelaskan, pada pagi harinya Ardanih ditemukan tewas mengenaskan dengan dugaan awal karena bunuh diri. Selanjutnya, dia dimakamkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Dendam dan Cinta Segitiga, Guru Ngaji Tusuk hingga Tewas Penjual Kelapa
Sebelum dimakamkan, kakak kandung Ardanih menaruh curiga dengan luka-luka pada tubuh saat jenazah dimandikan.
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri ternyata ada kecurigaan kakak korban dari bekas-bekas luka yang ada," katanya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisan. Tiga jam setelahnya MR ditangkap.
Akibat perbuatannya, MR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya