SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi membongkar makam Ardanih (45) tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR (38) di Kampung Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabuapaten Bekasi. Polres Metro Bekasi membongkar makam tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk pada Kamis (4/2/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menerangkan, pembongkaran makam tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga atas dugaan penyebab kematian yang tidak wajar.
Semula, Ardanih dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, saat jenazahnya dimandikan ditemukan sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Tadi siang kita gali lagi kubur korban dan kita autopsi, nanti hasil autopsi itu akan lebih menjelaskan penyebab kematian dari korban dan indikasi-indikasi terjadinya tindak pidana," kata Kombes Hendra Gunawan di Bekasi.
Peristiwa pembunuhan kepada Ardanih terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga dan menangkap MR.
MR mengakui perbuatan sadisnya itu. Dia menusuk-nusuk korban sebanyak 5 kali pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Keadian bermula saat MR masuk ke rumah dimana Ardanih sedang dalam kondisi tertidur pulas.
"Pada saat di ruang makan, di lemari itu ada gunting, pelaku mengambil gunting. Pada saat mengambil gunting korban terbangun dan ketika berhadapan dengan korban, pelaku langsung menghujamkan gunting itu sebanyak 5 kali. Dua kali di leher, dua di dada dan satu di perut," kata Hendra.
Dia menjelaskan, pada pagi harinya Ardanih ditemukan tewas mengenaskan dengan dugaan awal karena bunuh diri. Selanjutnya, dia dimakamkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Kronologi Tukang Kelapa Ditusuk-tusuk Sampai Tewas di Bekasi
Sebelum dimakamkan, kakak kandung Ardanih menaruh curiga dengan luka-luka pada tubuh saat jenazah dimandikan.
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri ternyata ada kecurigaan kakak korban dari bekas-bekas luka yang ada," katanya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisan. Tiga jam setelahnya MR ditangkap.
Akibat perbuatannya, MR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338.
Berita Terkait
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam