SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi membongkar makam Ardanih (45) tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR (38) di Kampung Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabuapaten Bekasi. Polres Metro Bekasi membongkar makam tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk pada Kamis (4/2/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menerangkan, pembongkaran makam tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga atas dugaan penyebab kematian yang tidak wajar.
Semula, Ardanih dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, saat jenazahnya dimandikan ditemukan sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Tadi siang kita gali lagi kubur korban dan kita autopsi, nanti hasil autopsi itu akan lebih menjelaskan penyebab kematian dari korban dan indikasi-indikasi terjadinya tindak pidana," kata Kombes Hendra Gunawan di Bekasi.
Peristiwa pembunuhan kepada Ardanih terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga dan menangkap MR.
MR mengakui perbuatan sadisnya itu. Dia menusuk-nusuk korban sebanyak 5 kali pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Keadian bermula saat MR masuk ke rumah dimana Ardanih sedang dalam kondisi tertidur pulas.
"Pada saat di ruang makan, di lemari itu ada gunting, pelaku mengambil gunting. Pada saat mengambil gunting korban terbangun dan ketika berhadapan dengan korban, pelaku langsung menghujamkan gunting itu sebanyak 5 kali. Dua kali di leher, dua di dada dan satu di perut," kata Hendra.
Dia menjelaskan, pada pagi harinya Ardanih ditemukan tewas mengenaskan dengan dugaan awal karena bunuh diri. Selanjutnya, dia dimakamkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Kronologi Tukang Kelapa Ditusuk-tusuk Sampai Tewas di Bekasi
Sebelum dimakamkan, kakak kandung Ardanih menaruh curiga dengan luka-luka pada tubuh saat jenazah dimandikan.
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri ternyata ada kecurigaan kakak korban dari bekas-bekas luka yang ada," katanya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisan. Tiga jam setelahnya MR ditangkap.
Akibat perbuatannya, MR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional