SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi membongkar makam Ardanih (45) tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR (38) di Kampung Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabuapaten Bekasi. Polres Metro Bekasi membongkar makam tukang kelapa tewas ditusuk-tusuk pada Kamis (4/2/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menerangkan, pembongkaran makam tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga atas dugaan penyebab kematian yang tidak wajar.
Semula, Ardanih dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, saat jenazahnya dimandikan ditemukan sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Tadi siang kita gali lagi kubur korban dan kita autopsi, nanti hasil autopsi itu akan lebih menjelaskan penyebab kematian dari korban dan indikasi-indikasi terjadinya tindak pidana," kata Kombes Hendra Gunawan di Bekasi.
Peristiwa pembunuhan kepada Ardanih terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga dan menangkap MR.
MR mengakui perbuatan sadisnya itu. Dia menusuk-nusuk korban sebanyak 5 kali pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Keadian bermula saat MR masuk ke rumah dimana Ardanih sedang dalam kondisi tertidur pulas.
"Pada saat di ruang makan, di lemari itu ada gunting, pelaku mengambil gunting. Pada saat mengambil gunting korban terbangun dan ketika berhadapan dengan korban, pelaku langsung menghujamkan gunting itu sebanyak 5 kali. Dua kali di leher, dua di dada dan satu di perut," kata Hendra.
Dia menjelaskan, pada pagi harinya Ardanih ditemukan tewas mengenaskan dengan dugaan awal karena bunuh diri. Selanjutnya, dia dimakamkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Kronologi Tukang Kelapa Ditusuk-tusuk Sampai Tewas di Bekasi
Sebelum dimakamkan, kakak kandung Ardanih menaruh curiga dengan luka-luka pada tubuh saat jenazah dimandikan.
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri ternyata ada kecurigaan kakak korban dari bekas-bekas luka yang ada," katanya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisan. Tiga jam setelahnya MR ditangkap.
Akibat perbuatannya, MR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338.
Berita Terkait
-
Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional