SuaraBekaci.id - Polisi lepaskan tembakan peringatan saat ratusan pesilat PSHT ricuh di jalan. Kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar
Ratusan simpatisan yang berpakaian seragam pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu kemudian mencoba masuk ke PN.
Mereka maksud memberikan dukungan kepada terdakwa, namun tidak diperbolehkan polisi. Sempat terjadi negosiasi alot antara simpatisan dengan polisi yang diwakili langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.
Seperti dilansir Solopos.com, tidak ada titik temu antara polisi yang ingin massa membubarkan diri dengan simpatisan yang menolak mundur. Kericuhan pun pecah.
Polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon dan melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Sementara kubu simpatisan terdakwa melemparkan botol-botol air mineral ke arah petugas. Beberapa di antaranya ada yang melempar batu. Polisi membalas dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.
Massa kemudian berangsur-angsur membubarkan diri, namun tidak pulang. Banyak dari mereka yang menongkrong di belakang PN karena di depan PN dijaga banyak petugas.
Kerusuhan itu terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang tengah menggelar sidang lanjut kasus penganiayaan antaranggota perguran silat Persaudaraan Setia Hati Terate, Kamis (4/2/2021).
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan korban. Namun Persidangan diwarnai kericuhan antara polisi dan simpatisan terdakwa di luar gedung PN.
Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Karanganyar, Ratusan Pesilat PSHT Turun ke Jalan
Kericuhan terjadi saat simpatisan terdakwa, Agus Purnomo Jati, yang berjumlah ratusan orang mendatangi PN Karanganyar sejak pukul 08.00 WIB.
Ratusan aparat Polres Karanganyar sejak pagi sudah berjaga di PN. Mengerahkan satu mobil water cannon, polisi menutup setengah Jalan Lawu mulai dari perempatan Papahan sampai perempatan Pegadaian. Mereka dibantu aparat TNI dan Satpol PP Karanganyar.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto. Ada dua korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18.
Menurut informasi, kedua korban adalah anggota PSHT dari Parluh 16. Sementara terdakwa, Agus Purnomo Jati, adalah anggota PSHT dari Parluh 17.
Berita Terkait
-
Dari Bendera hingga Perampokan: Misteri WNI di Jepang, Apa yang Terjadi?
-
Bikin Resah 'Pribumi', Pemerintah Jepang Bentuk Unit Khusus Tindak Tegas Warga Asing
-
Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati
-
13 Anggota PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Resmi Tersangka, Dua di Antaranya Masih Anak-anak
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?