SuaraBekaci.id - Polisi lepaskan tembakan peringatan saat ratusan pesilat PSHT ricuh di jalan. Kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar
Ratusan simpatisan yang berpakaian seragam pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu kemudian mencoba masuk ke PN.
Mereka maksud memberikan dukungan kepada terdakwa, namun tidak diperbolehkan polisi. Sempat terjadi negosiasi alot antara simpatisan dengan polisi yang diwakili langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.
Seperti dilansir Solopos.com, tidak ada titik temu antara polisi yang ingin massa membubarkan diri dengan simpatisan yang menolak mundur. Kericuhan pun pecah.
Polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon dan melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Sementara kubu simpatisan terdakwa melemparkan botol-botol air mineral ke arah petugas. Beberapa di antaranya ada yang melempar batu. Polisi membalas dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.
Massa kemudian berangsur-angsur membubarkan diri, namun tidak pulang. Banyak dari mereka yang menongkrong di belakang PN karena di depan PN dijaga banyak petugas.
Kerusuhan itu terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang tengah menggelar sidang lanjut kasus penganiayaan antaranggota perguran silat Persaudaraan Setia Hati Terate, Kamis (4/2/2021).
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan korban. Namun Persidangan diwarnai kericuhan antara polisi dan simpatisan terdakwa di luar gedung PN.
Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Karanganyar, Ratusan Pesilat PSHT Turun ke Jalan
Kericuhan terjadi saat simpatisan terdakwa, Agus Purnomo Jati, yang berjumlah ratusan orang mendatangi PN Karanganyar sejak pukul 08.00 WIB.
Ratusan aparat Polres Karanganyar sejak pagi sudah berjaga di PN. Mengerahkan satu mobil water cannon, polisi menutup setengah Jalan Lawu mulai dari perempatan Papahan sampai perempatan Pegadaian. Mereka dibantu aparat TNI dan Satpol PP Karanganyar.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto. Ada dua korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18.
Menurut informasi, kedua korban adalah anggota PSHT dari Parluh 16. Sementara terdakwa, Agus Purnomo Jati, adalah anggota PSHT dari Parluh 17.
Berita Terkait
-
Dari Bendera hingga Perampokan: Misteri WNI di Jepang, Apa yang Terjadi?
-
Bikin Resah 'Pribumi', Pemerintah Jepang Bentuk Unit Khusus Tindak Tegas Warga Asing
-
Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati
-
13 Anggota PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Resmi Tersangka, Dua di Antaranya Masih Anak-anak
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI