SuaraBekaci.id - Polisi lepaskan tembakan peringatan saat ratusan pesilat PSHT ricuh di jalan. Kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar
Ratusan simpatisan yang berpakaian seragam pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu kemudian mencoba masuk ke PN.
Mereka maksud memberikan dukungan kepada terdakwa, namun tidak diperbolehkan polisi. Sempat terjadi negosiasi alot antara simpatisan dengan polisi yang diwakili langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.
Seperti dilansir Solopos.com, tidak ada titik temu antara polisi yang ingin massa membubarkan diri dengan simpatisan yang menolak mundur. Kericuhan pun pecah.
Polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon dan melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Sementara kubu simpatisan terdakwa melemparkan botol-botol air mineral ke arah petugas. Beberapa di antaranya ada yang melempar batu. Polisi membalas dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.
Massa kemudian berangsur-angsur membubarkan diri, namun tidak pulang. Banyak dari mereka yang menongkrong di belakang PN karena di depan PN dijaga banyak petugas.
Kerusuhan itu terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang tengah menggelar sidang lanjut kasus penganiayaan antaranggota perguran silat Persaudaraan Setia Hati Terate, Kamis (4/2/2021).
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan korban. Namun Persidangan diwarnai kericuhan antara polisi dan simpatisan terdakwa di luar gedung PN.
Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Karanganyar, Ratusan Pesilat PSHT Turun ke Jalan
Kericuhan terjadi saat simpatisan terdakwa, Agus Purnomo Jati, yang berjumlah ratusan orang mendatangi PN Karanganyar sejak pukul 08.00 WIB.
Ratusan aparat Polres Karanganyar sejak pagi sudah berjaga di PN. Mengerahkan satu mobil water cannon, polisi menutup setengah Jalan Lawu mulai dari perempatan Papahan sampai perempatan Pegadaian. Mereka dibantu aparat TNI dan Satpol PP Karanganyar.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto. Ada dua korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18.
Menurut informasi, kedua korban adalah anggota PSHT dari Parluh 16. Sementara terdakwa, Agus Purnomo Jati, adalah anggota PSHT dari Parluh 17.
Berita Terkait
-
Dari Bendera hingga Perampokan: Misteri WNI di Jepang, Apa yang Terjadi?
-
Bikin Resah 'Pribumi', Pemerintah Jepang Bentuk Unit Khusus Tindak Tegas Warga Asing
-
Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati
-
13 Anggota PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Resmi Tersangka, Dua di Antaranya Masih Anak-anak
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar