Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:28 WIB
Warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat.(Dok/Satpol PP Kota Bekasi)

SuaraBekaci.id - Satpol PP Kota Bekasi kembali melakukan razia hari ini, Jumat (29/1/2021). Sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring dalam razia operasi nonyustisi tersebut.

Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi itu terjaring dalam razia nonyustisi di Jalan Wibawa Mukti II, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih. Kepada mereka diberikan sanksi sosial berupa menghafalkan Pancasila dan menyapu jalan.

"Jika ke depannya nanti para pelanggar ini kembali melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pelanggar protokol kesehatan terjaring karena tidak menggunakan masker saat berjalan kaki maupun berkendara.

Baca Juga: Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kebakaran, Ini Penyebabnya

Selain itu, juga ada pengendara mobil yang membawa penumpang melebihi kapasitas.

"Terhadap para pelanggar ini, kami berhentikan laju kendaraannya, kemudian meminta seluruh penumpangnya turun, lalu petugas mendata mereka," katanya.

Saut menambahkan, operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri atas 35 personel Satpol PP Kota Bekasi serta tujuh personel Dishub Kota Bekasi.

"Kami juga dibantu lima petugas Babinsa Kecamatan Jatiasih, dari Polsek Jatiasih empat personel, staf kecamatan tiga orang, serta seorang staf kelurahan," ucapnya.(Antara)

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Bekasi Didenda

Load More