Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:19 WIB
Keluarga Samuel Reven menunjukan bukti laporan kepolisian dugaan malapraktik.(Antara)

SuaraBekaci.id - Warga Cijantung Jakarta Timur, Samuel Reven (26) meninggal dunia. Samuel Reven meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Telogorejo, Semarang setelah dirawat selama beberapa hari.

Ibunya, Erni Raplan Sianturi menduga Samuel Reven meninggal dunia karena malpraktik. Atas dugaan itu, sang ibu laporkan RS Telogorejo ke polisi.

Erni Raplan Sianturi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah hari ini, Rabu (27/1/2021). Erni Raplan Siantri melaporkan rumah tersebut atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dia membeberkan kronologis peristiwa hingga anaknya Samuel Reven meninggal dunia pada 3 November 2020 lalu.

Peristiwa bermula saat dia bersama keluarga melakukan perjalanan menggunakan mobil dari Jakarta ke Magelang. Dari Jakarta, Samuel Reven yang mengemudikan mobil.

Rombongan tersebut sempat bermalam di salah satu hotel di Kota Semarang pada 27 Oktober 2020. Menurut Erni, tidak ada masalah atupun keluhan dari Samuel Reven sampai dengan 29 Oktober 2020.

Pada 29 Oktober Samuel Reven pergi ke RS Telogorejo untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

Kemudian, dia langsung ditangani di IGD atau Instalasi Gawat Darurat. Setelah kondisinya membaik, Samuel Reven kembali ke hotel.
Besoknya, 30 Oktober 2020, Samuel Reven kembali mengeluh sakit dan kembali datang ke RS Telogorejo.

Pada kedatangan kedua, pihak keluarga meminta agar pemeriksaan dilakukan dokter spesialis penyakit dalam. Setelah diperiksa, dia direkomendasikan untuk dirujuk ke ruang HCU.

Menurut pengakuan Erni, rujukan dokter tersebut tidak dijalankan. Anaknya justru dibawa ke IGD bukan HCU.

"Sekitar tiga jam di IGD belum dapat kamar. Saya sempat marah-marah karena anak saya tidak juga dapat kamar," katanya.

Selanjutnya, petugas di rumah sakit memintanya mengisi formulir yang isinya kesediaan tentang biaya perawatan ditanggung Kementerian Kesehatan.

Erni sempat menolaknya karena keluarga bersedia membayar biaya pengobatan secara mandiri. Namun, agar anaknya segera mendapatkan ruangan di RS Telogorejo, akhirnya formulir itu diisi dan ditandatangani.

Setelah itu, anaknya mendapatkan kamar. Tapi, dia kaget karena ternyata anaknya tidak dibawa ke ruang HCU melainkan ruang isolasi dengan alasan Samul Reven positif Covid-19.

Semenjak saat itu, dia tidak bertemu dan tidak mengetahui kondisi anaknya. Karena hanya dapat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.

Terakhir, dia berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Samuel Reven dilakukan pada 2 November 2020. Dan, anaknya dikabarkan meninggal dunia pada 3 November 2020.

"Kami tidak tahu apa yang terjadi di dalam kamar isolasi itu karena dua kali swab hasilnya negatif dan foto toraks paru-parunya bersih," katanya.

Lebih jauh, Erni menambahkan kalau keluarga dapat melihat kondisi Samuel di rumah sakit tanpa menggunakan alat pelindung diri.

Kuasa Hukum keluarga korban, Arta Uli Sianturi mengungkap, kliennya sempat meminta penjelasan rumah sakit tersebut tentang kematian Samuel Reven. Hasilnya, Samuel Reven dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit tidak menular.

"Tetapi penyakit apa yang menyebabkan kematian tidak diungkapkan," katanya.

Menurut Arta, RS Telogorejo juga tidak pernah memberikan rekam medis Samul Reven. Sehingga, diduga ada kelalaian rumah sakit yang berkaitan dengan kondisi kamar maupun kesalahan obat.

"Samuel ini tidak punya penyakit bawaan, usianya baru 26 tahun. Memang postur tubuhnya besar," katanya.

Dia menambahkan, Samuel Reven meninggal dunia dengan kondisi yang prihatin karena kakinya dalam kondisi tertekuk.

"Jadi sampai dimakamkan, posisi kaki Samuel ini tertekuk karena tempat tidur yang kekecilan," katanya.

Terpisah, Direktur Pemasaran RS Telogorejo Grace Rutyana mengatakan, pihaknya telah merawat dan memberikan tindakan medis yang sesuai dengan standar pengobatan Samuel Reven.

"Namun, segala usaha dan jerih payah manusia adakalanya Tuhan berkehendak lain," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa kronologi proses dan tindakan medis sudah dijelaskan kepada pihak keluarga. Tenntunya, dengan proprorsional dan sesuai standar organisasi profesi.

"Selanjutnya kami tetap bersedia melakukan mediasi dengan pihak keluarga, serta organisasi profesi atau instansi terkait," katanya.

Load More