SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pemuda yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22). Mereka ditangkap polisi usai beraksi di Kampung Koja dua, Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (19/1/2021).
Dua residivis kasus curanmor ini mengaku tak menggunakan uang hasil curian untuk diri sendiri. Bak Robin Hood, maling motor di Bekasi ini bagi-bagi uang hasil curian ke orang pinggiran.
Hal itu diungkapkan kedua pelaku saat ditanya polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota kemarin, Senin (25/1/2021).
Keduanya mengaku sudah beraksi mencuri sepeda motor bersama-sama sejak Juli 2019. Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali sampai dengan awal 2021 ini.
Baca Juga: Duh, Karawang Zona Merah Covid-19 Enam Pekan Berturut-turut
Kepada polisi, Riyan mengaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual melalui facebook. Harganya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta tergantung jenis sepeda motor.
Soal uang hasil pencurian, Riyan mengaku dibagi 2 dengan RA. Sisanya, dibagikan ke warga yang berada di pinggir jalan.
"Kita bagi dua trus sisanya kita bagi orang yang tidak mampu, seperti orang-orang kaya pinggiran gitu," kata MR saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo.
Jumlah yang dibagikan ke orang tidak mampu, kata Riyan, disesuaikan dengan uang hasil curian yang didapat.
"Tergantung dari penghasilan kita pak," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM 30 Hari
Jika mendapat Rp1,5 juta, maka mereka berdua mengaku memberikan sebesar Rp400-500 ribu untuk orang tidak mampu.
Mereka memberikan uang hasil curian itu di lokasi yang tidak menentu.
"Nggak nentu pak karena di pinggir jalan aja," katanya.
Riyan mengaku tidak memiliki alasan lain memberikan uang hasil curian selain keinginan sendiri.
"Terinspirasi robin hood?," tanya AKBP Heri Purnomo.
"Enggak," jawab MR singkat.
Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
-
Investigasi Kasus Pagar Laut Rampung, Siapa Saja Oknum Pegawai ATR/BPN yang Terlibat?
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah