SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pemuda yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22). Mereka ditangkap polisi usai beraksi di Kampung Koja dua, Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (19/1/2021).
Dua residivis kasus curanmor ini mengaku tak menggunakan uang hasil curian untuk diri sendiri. Bak Robin Hood, maling motor di Bekasi ini bagi-bagi uang hasil curian ke orang pinggiran.
Hal itu diungkapkan kedua pelaku saat ditanya polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota kemarin, Senin (25/1/2021).
Keduanya mengaku sudah beraksi mencuri sepeda motor bersama-sama sejak Juli 2019. Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali sampai dengan awal 2021 ini.
Baca Juga: Duh, Karawang Zona Merah Covid-19 Enam Pekan Berturut-turut
Kepada polisi, Riyan mengaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual melalui facebook. Harganya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta tergantung jenis sepeda motor.
Soal uang hasil pencurian, Riyan mengaku dibagi 2 dengan RA. Sisanya, dibagikan ke warga yang berada di pinggir jalan.
"Kita bagi dua trus sisanya kita bagi orang yang tidak mampu, seperti orang-orang kaya pinggiran gitu," kata MR saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo.
Jumlah yang dibagikan ke orang tidak mampu, kata Riyan, disesuaikan dengan uang hasil curian yang didapat.
"Tergantung dari penghasilan kita pak," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM 30 Hari
Jika mendapat Rp1,5 juta, maka mereka berdua mengaku memberikan sebesar Rp400-500 ribu untuk orang tidak mampu.
Mereka memberikan uang hasil curian itu di lokasi yang tidak menentu.
"Nggak nentu pak karena di pinggir jalan aja," katanya.
Riyan mengaku tidak memiliki alasan lain memberikan uang hasil curian selain keinginan sendiri.
"Terinspirasi robin hood?," tanya AKBP Heri Purnomo.
"Enggak," jawab MR singkat.
Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
Dihadapan Polisi, Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT, Vario, dan Scoopy Tak Mudah Dicuri
-
Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum