SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pemuda yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22). Mereka ditangkap polisi usai beraksi di Kampung Koja dua, Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (19/1/2021).
Dua residivis kasus curanmor ini mengaku tak menggunakan uang hasil curian untuk diri sendiri. Bak Robin Hood, maling motor di Bekasi ini bagi-bagi uang hasil curian ke orang pinggiran.
Hal itu diungkapkan kedua pelaku saat ditanya polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota kemarin, Senin (25/1/2021).
Keduanya mengaku sudah beraksi mencuri sepeda motor bersama-sama sejak Juli 2019. Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali sampai dengan awal 2021 ini.
Baca Juga: Duh, Karawang Zona Merah Covid-19 Enam Pekan Berturut-turut
Kepada polisi, Riyan mengaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual melalui facebook. Harganya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta tergantung jenis sepeda motor.
Soal uang hasil pencurian, Riyan mengaku dibagi 2 dengan RA. Sisanya, dibagikan ke warga yang berada di pinggir jalan.
"Kita bagi dua trus sisanya kita bagi orang yang tidak mampu, seperti orang-orang kaya pinggiran gitu," kata MR saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo.
Jumlah yang dibagikan ke orang tidak mampu, kata Riyan, disesuaikan dengan uang hasil curian yang didapat.
"Tergantung dari penghasilan kita pak," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM 30 Hari
Jika mendapat Rp1,5 juta, maka mereka berdua mengaku memberikan sebesar Rp400-500 ribu untuk orang tidak mampu.
Mereka memberikan uang hasil curian itu di lokasi yang tidak menentu.
"Nggak nentu pak karena di pinggir jalan aja," katanya.
Riyan mengaku tidak memiliki alasan lain memberikan uang hasil curian selain keinginan sendiri.
"Terinspirasi robin hood?," tanya AKBP Heri Purnomo.
"Enggak," jawab MR singkat.
Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Alasan Usulkan Anggaran MBG Pakai Uang Koruptor, Ketua DPD: Presiden Jadi Robin Hood
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 F 5G vs OPPO Reno12 F 5G, Pilih Mana?
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 5G vs OPPO Reno12 Pro 5G, Pilih Mana?
-
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Masih Rp1.587.000/Gram
-
Justin Kluivert Cetak Hattrick di Liga Inggris: Siap Ikut Bapak ke Indonesia
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu