SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota telah mempertemukan dua ormas atau organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi yang sempat terlibat bentrok di Toko Sepeda Rodalink, Jalan Kalimalang, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihakanya telah mempertemukan ormas terkait yang terlibat bentrok tersebut.
"Sudah, sudah kita pertemukan (pimpinan ormas). Jadi kita selalu setiap setelah kejadian yang melibatkan ormas, kta akan selalu gerak cepat untuk menyelesaikan masalahnya segera," kata AKBP Hery Purnomo, Senin (25/1/2021).
Dia menjelaskan, kedua ormas yang terlibat bentrok telah sepakat menyerahkan untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami sudah mengumpulkan ketua-ketua ormas yang ada di Bekasi, intinya supaya menyerahkan semua penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kemudian mereka juga sudah bersepakat antarormas ini untuk tetap menjaga situasi kantimbmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap terjaga," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bentrok antarormas atau organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, bentrok antarormas itu terjadi di Parkiran Toko Sepeda Rodaling, Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB lalu.
Dia menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah ditangkap. Mereka yakni, kata Aloysius, TR alias Sinyo (37) dan A alias Ogan (25).
"Kami berhasil mengungkap tindakan pidana kekerasan di muka umum dengan tersangka berjumlah dua orang," kata Aloysius dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
Korban dalam peristwa tersebut terdapat sebanyak 2 orang. Yakni Novian dan Erikson.
"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu orang (Nofian) berujung kematian," ujarnya.
Kepada kedua tersangka, kata Aloysius, diterapkan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan di muka ummum yang menyebabkan kematian.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara