"Pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung kita amankan. Termasuk dengan korban," ucap dia.
Keduanya, langsung diboyong ke Bandung. Khusus untuk korban, ia langsung dipertemukan dengan kedua orangtuanya dan langsung diberikan pendampingan oleh P2TPA.
Sementara itu, kepada petugas Silvia mengaku nekat menculik anak didiknya itu karena sayang terhadap korban.
"Jadi pelaku ini, enggan berpisah dengan korban. Ia merasa sayang dan takut dipisahkan," kata Kapolres.
Silvia menyebut, faktor yang membuatnya nekat menculik korban karena ia merasa sayang terhadap korban. Tidak ada faktor lain.
Ia pun tidak meminta uang tebusan atau melukai korban selama penculikan.
"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
Berita Terkait
-
Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak
-
Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota
-
Faktor X yang Buat Beckham Putra Cs Tak Dipanggil John Herdman, Masalah Attitude?
-
Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang
-
Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka
-
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi