- Pemerintah Kabupaten Bekasi menyesuaikan jadwal Pilkades serentak 2026 di 154 titik demi mengoptimalkan akurasi data pemilih penduduk desa.
- Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk ke aplikasi administrasi desa belum rampung sepenuhnya hingga saat ini.
- Pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, diikuti pelantikan kepala desa terpilih tanggal 4 November 2026.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyesuaikan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 di 154 titik dengan menitikberatkan optimalisasi tahapan pemutakhiran data pemilih agar pesta demokrasi itu berlangsung sukses dengan partisipasi masyarakat maksimal.
"Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial masih belum rampung," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Rabu (24/6).
Keputusan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD sebagai langkah strategis pemerintah daerah menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih sehingga seluruh tahapan pilkades dapat berlangsung tertib dan transparan.
Asep menyebut diterbitkannya surat edaran terbaru ini sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya telah mengatur tahapan Pilkades Serentak tahun 2026.
Pihaknya berharap penyesuaian jadwal ini memberikan waktu yang cukup untuk menyempurnakan data pemilih sekaligus memastikan seluruh tahapan pilkades berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan proses demokrasi desa yang kredibel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso menambahkan berdasarkan surat edaran terbaru, tahapan pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai 12 Juli 2026, disusul pembentukan pada 13-15 Juli 2026.
Tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Disusul kampanye calon pada 14-16 September 2026.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pilkades Serentak dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara pada 20 September 2026.
"Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026 setelah seluruh proses penetapan hasil dan penyelesaian perselisihan tuntas," kata dia.
Baca Juga: Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif