- Pemerintah Kabupaten Bekasi menyesuaikan jadwal Pilkades serentak 2026 di 154 titik demi mengoptimalkan akurasi data pemilih penduduk desa.
- Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk ke aplikasi administrasi desa belum rampung sepenuhnya hingga saat ini.
- Pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, diikuti pelantikan kepala desa terpilih tanggal 4 November 2026.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyesuaikan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 di 154 titik dengan menitikberatkan optimalisasi tahapan pemutakhiran data pemilih agar pesta demokrasi itu berlangsung sukses dengan partisipasi masyarakat maksimal.
"Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial masih belum rampung," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Rabu (24/6).
Keputusan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD sebagai langkah strategis pemerintah daerah menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih sehingga seluruh tahapan pilkades dapat berlangsung tertib dan transparan.
Asep menyebut diterbitkannya surat edaran terbaru ini sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya telah mengatur tahapan Pilkades Serentak tahun 2026.
Pihaknya berharap penyesuaian jadwal ini memberikan waktu yang cukup untuk menyempurnakan data pemilih sekaligus memastikan seluruh tahapan pilkades berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan proses demokrasi desa yang kredibel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso menambahkan berdasarkan surat edaran terbaru, tahapan pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai 12 Juli 2026, disusul pembentukan pada 13-15 Juli 2026.
Tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Disusul kampanye calon pada 14-16 September 2026.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pilkades Serentak dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara pada 20 September 2026.
"Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026 setelah seluruh proses penetapan hasil dan penyelesaian perselisihan tuntas," kata dia.
Baca Juga: Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit