- Pemerintah Kabupaten Bekasi menyesuaikan jadwal Pilkades serentak 2026 di 154 titik demi mengoptimalkan akurasi data pemilih penduduk desa.
- Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk ke aplikasi administrasi desa belum rampung sepenuhnya hingga saat ini.
- Pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, diikuti pelantikan kepala desa terpilih tanggal 4 November 2026.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyesuaikan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 di 154 titik dengan menitikberatkan optimalisasi tahapan pemutakhiran data pemilih agar pesta demokrasi itu berlangsung sukses dengan partisipasi masyarakat maksimal.
"Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial masih belum rampung," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Rabu (24/6).
Keputusan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD sebagai langkah strategis pemerintah daerah menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih sehingga seluruh tahapan pilkades dapat berlangsung tertib dan transparan.
Asep menyebut diterbitkannya surat edaran terbaru ini sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya telah mengatur tahapan Pilkades Serentak tahun 2026.
Pihaknya berharap penyesuaian jadwal ini memberikan waktu yang cukup untuk menyempurnakan data pemilih sekaligus memastikan seluruh tahapan pilkades berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan proses demokrasi desa yang kredibel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso menambahkan berdasarkan surat edaran terbaru, tahapan pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai 12 Juli 2026, disusul pembentukan pada 13-15 Juli 2026.
Tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Disusul kampanye calon pada 14-16 September 2026.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pilkades Serentak dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara pada 20 September 2026.
"Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026 setelah seluruh proses penetapan hasil dan penyelesaian perselisihan tuntas," kata dia.
Baca Juga: Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan