Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 19:47 WIB
Tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda di Bekasi, Andreas Stevanus Simarmata (20) meregang nyawa usai dibacok senjata tajam berbentuk angka 7. Dia dibacok dalam tawuran di Jalan Sultan Agung, KM 28, Kelurahan Harapan Mulya, Mendansatria, Kota Bekasi pada Selasa (12/1/2021) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa tawuran dua kelompok anak muda itu menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam berbentuk angka 7.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi. Setelah itu didapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka berinisial AS alias Ambon.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AS di Apartement Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca Juga: Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M

Setelah itu polisi menangkap tersangka lain berinisial MF alias Adam di rumah temannya yang bernama Congor di daerah Kampung Mede Kaum, Bekasi Timur dan menangkap tersangka ketiga, EH, di rumahnya di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur.

"Selanjutnya atas informasi ketiga tersangka, tim berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, dan satu bilah sajam jenis angka 7 yang sajam tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia di rumah temannya di Kampung Sawah Indah, Bekasi Utara," kata Kombess Aloysius Suprijadi di Bekasi, Senin (25/1/2021)

Senjata tajam barang berbentuk angka 7 dan celurit yang menjadi barang bukti tawuran di Kota Bekasi, Jawa Barat.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka tersebut diduga telah melakukan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka  bertiga terancam dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Aloysius menambahkan, terdapat dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni RI dan EN. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Baca Juga: Bertambah 394, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 21.472

Load More