Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 14:34 WIB
Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.(Antara)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati nilai kompensasi pemisahan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Bhagasasi.

Nilai kompensasi pemisahan aset perusahaan pelat merah yang kini masih dimiliki kedua daerah tersebut disepakati sebesar Rp155 miliar. Nantinya, Pemkot Bekasi harus membayarkan nilai kompensasi tersebut ke Pemkab Bekasi.

Penentuan besaran angka nilai kompensasi aset ini diputuskan berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi yang didampingi jaksa pengacara negara. Serta, disaksikan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat selaku mediator pemisahan perusahaan milik daerah itu.

"Progres pemisahan bisa dikatakan sudah berjalan 90 persen. Saya pastikan sudah tidak ada masalah lagi baik saya maupun Pak Bupati," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilansir dari Antara, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Bertambah 394, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 21.472

Rahmat menjelaskan, kesepakatan ini akan disampaikan ke DPRD Kota Bekasi. Karena, hal ini menyangkut aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipisahkan.

"Nanti jadi keputusan bersama dengan DPRD. Aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi menjadi milik kami, masuk sebagai penyertaan modal PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi. Sebagai kompensasinya, kami akan membayarkan ke Pemkab Bekasi sesuai nilai kesepakatan tadi (Rp155 miliar) sebab pada penyerahan aset kan sekaligus pemisahan perusahaan juga," katanya.

Menurut dia, jika berjalan lancar, proses pemisahan perusahaan pelat merah yang semula milik dua daerah menjadi hanya milik Kabupaten Bekasi ini dapat terselesaikan dalam waktu sepekan ke depan.

"Apalagi saya dan bupati juga sudah diundang lagi oleh BPKP Jabar yang turut dihadiri deputi BPKP Pusat. Pada prinsipnya tidak ada kendala, kita hanya fokus di pemisahan aset saja agar nantinya bisa lebih fokus lagi dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Intinya kami akan fokus di PDAM Tirta Patriot dan Kabupaten Bekasi sebagai pemilik saham terbanyak PDAM Tirta Bhagasasi akan fokus di sana," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengaku proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi tinggal menunggu persetujuan DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kota Bekasi Kekurangan Armada Pengangkut Sampah

"Apabila DPRD sudah menyetujui nilai kompensasi yang telah ditentukan BPKP Jabar, dimungkinkan dalam waktu dekat ini proses pemisahan aset PDAM-TB akan segera selesai, selanjutnya dituangkan dalam perjanjian antara Bupati dan Wali Kota Bekasi," katanya.

Gatot menjelaskan besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi atas penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi disepakati setelah pihaknya memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cikarang selaku jaksa pengacara negara untuk menyelesaikannya.

"Pemkab Bekasi dengan pertimbangan kepastian hukum dalam proses penyelesaian pemisahan aset yang tidak pernah ada titik temu atas nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot Bekasi selanjutnya memberi kuasa kepada jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Cikarang dalam penyelesaiannya," katanya.

Pemberian kuasa itu, kata dia, menghasilkan kesepakatan baru yakni menghilangkan nilai ambang batas bawah dan atas yang menjadi penyebab perbedaan pendapat terkait besaran nilai kompensasi.

"Musyawarah tanggal 14 Desember 2020 menghasilkan kesepakatan menghapus saran atau notisi BPKP terkait nilai batas atas dan bawah. Ditindaklanjuti pada rapat 18 Desember 2020 yang memutuskan BPKP Jabar menyetujui penghapusan nilai batas dan memutuskan mengacu analisa dan evaluasi penilaian KJPP yakni sebesar Rp155 miliaran," ucapnya.

Atas kesepakatan itu, Pemkab Bekasi kemudian melakukan pembahasan bersama JPN Kejaksaan Negeri Cikarang pada tanggal 19 Januari 2021 dan memutuskan untuk terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi atas nilai kompensasi tersebut.

"Jadi sebelum Pak Bupati menyepakati nilai kompensasi, terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata dia.(Antara)

Load More