SuaraBekaci.id - TikTok digugat Rp13,1 miliar oleh PT Digital Rantai Maya atas perkara hak cipta dan didaftarkan Rabu (13/1/2021). Hal itu diketahui tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).
TikTok digugat Rp13.1 miliar karena dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.
Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.
Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni Tiktok PTE., LTD dan ByteDance INC.
Penggugat dalam hal ini PT Digigtal Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
Berita Terkait
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
TikTok Made Me Buy It: Saat Budaya Konsumtif dan FOMO Berkolaborasi
-
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok soal Dugaan Penggunaan Suara AI Tanpa Izin
-
Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!
-
Lagu Lawas Sherina Sukses Bikin Korban Toxic Relationship Mengamuk Kembali
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara