Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:28 WIB
ILUSTRASI Harry Sidabuke, tersangka kasus suap bansos usai diperiksa KPK. [Suara.com/M Yasir]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirjen Perlidungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin pada hari ini.

Pepen dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerag dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Pepen sebagai saksi untuk tersangka Ardian pada Rabu (13/1/2021) lalu. Hari ini, Pepen dipanggil untuk tersangka Adi Wahyono.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Heboh Madam Bansos, PDIP: Jangan Dibumbui Macam-macam!

Selain Pepen, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Adi.

Yaitu Staf Ahli Menteri pada Kemensos Kukuh Ary Wibowo, karyawan BUMN atau Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih, Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara, dan Yanse dari unsur swasta.

Selain penyidikan untuk tersangka Adi, KPK hari ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta, yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari unsur swasta/PT Pesona Berkah Gemilang.

Sebelumnya, saat memeriksa Pepen sebagai saksi dari tersangka Ardian penyidik mengonfirmasi Pepen soal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di Kemensos saat pemanggilan pertama.

KPK pun juga telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (13/1/2021) dan mengamankan berbagai dokumen terkait bansos.

Baca Juga: Telah Disidang, MAKI Pertanyakan KPK Mengambilalih Kasus Cabup Johan Anuar

Selain Adi dan Ardian, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.(Antara)

Load More