SuaraBekaci.id - Koruptor kegiatan fiktif Kementerian Kesehatan RI, Nurdiana ditangkap di Komplek Departemen Kesehatan, Jatiwarna, Pondokmelati, Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB.
Nurdiana telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015 atas kasus kegiatan fikif di Kementerian Kesehatan.
Dia ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI. Hal itu menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp245,6 juta.
Ashari menyebutkan, Nurdiana ditangkap Kamis malam pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung
"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.
Ashari menambahkan, pada pukul 22.21 WIB malam tadi, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.(Antara)
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
-
Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
-
Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei