SuaraBekaci.id - Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) 1998 disebut berbeda dengan Pam Swakarsa yang baru-baru ini disampaikan Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kantor Staf Presiden (KSP) menilai masyarakat harus memahami lebih dalam mengenai hal ini.
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, pembentukan Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dia juga menyampaikan bahwa Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa 1998.
"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," tutur Jaleswari dalam siaran pers KSP, Kamis. (21/1/2021).
Jaleswari mengatakan Pemerintah memahami adanya stereotip maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu.
Namun, kata Jaleswari, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut.
Dalam hal ini ada aturan beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Dia mengatakan pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa fungsi.
Baca Juga: Koalisi Reformasi Tolak Rencana Hidupkan Pam Swakarsa
Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," imbuh Jaleswari.
Sebelumnya, Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit menyatakan ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa dengan maksud mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sigit menjelaskan, pengaktifan Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang dimiliki Polri.(Antara)
Berita Terkait
-
Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!
-
Mirip Pam Swakarsa, Pelibatan Ormas Bubarkan Demo Bisa Picu Konflik Horizontal!
-
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip yang Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung
-
Minta Masyarakat Tak Cemas, DPR Dukung TNI Hidupkan Lagi Pam Swakarsa: Beda dengan Orba?
-
Setelah Demonstrasi Rusuh, Mabes TNI Ajak Ormas Hidupkan Lagi Pam Swakarsa
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret