Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:06 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Suara.com/Yasir)

SuaraBekaci.id - Persentase pemangkasan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP karena pandemi Covid-19 berbeda. Pasalnya, gaji PNS dipangkas 50 persen sementara gaji TGUPP dipangkas 25 persen.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyesalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan hal tersebut.

Dirinya menganggap Anies diskriminatif terhadap para PNS dan lebih mementingkan TGUPP.

“Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50 persen, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25 persen. Ini jelas tidak adil," katanya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Jakarta Keluar dari Top 10 Kota Termacet di Dunia, Ini Salah Satu Faktornya

Gembong Warsono menyampaikan,  soal perbedaan persentase pemangkasan gaji yang yang berbeda itu diketahuinya setelah menerima laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020.

“Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS," kata Gembong.

Gembong menyayangkan hal tersebut. Karena, sebelum diputuskan untuk tidak dipangkas sempat ada rencana pengurangan gaji TGUPP sebesar 50 persen dalam draf Pergub yang masih disusun.

Namun sekarang rencana itu dibatalkan dalam Pergub asli yang sudah diteken Anies

Baca Juga: Soroti Aliran Dana Formula E di Jakarta, Ferdinand Minta Anies Transparan

Load More