SuaraBekaci.id - Bandar narkoba berinisial UI (41) ditembak mati Tim Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di Dusun I, Desa Modong, Sungai Rotan, Kabupaten Pali.
UI ditembak mati karena melawan petugas menggunakan senjata api saat hendak ditangkap pada Rabu (20/1/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, UI dan petugas terlibat aksi baku tembak.
UI menembak petugas menggunakan senjata api sambil berupaya melarikan diri.
"Tersangka bandar narkoba tersebut diberikan tindakan tegas terukur ketika berupaya lari dari sergapan petugas ke dalam kebun karet dan melakukan perlawanan menembaki petugas dengan senjata api," kata Heri Istu Haryono saat menggelar jumpa pers di Palembang, Kamis (21/1/2021).
Polisi mengamankan barang bukti di TKP berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram lebih, senjata api dan dua butir peluru kaliber 38.
Meskipun tersangka meninggal dunia, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan kasus narkoba itu dengan mengungkap jaringannya dari beberapa orang kaki tangan yang sudah diketahui identitasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan sebelum pengungkapan kasus tersebut, jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada 11-17 Januari 2021 mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
"Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut 37 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengedar dan lima orang sebagai pemakai narkoba," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, dan pil ekstasi 44 butir.
Dengan disita dan dicegahnya peredaran tiga jenis narkoba tersebut bisa diselamatkan 5.075 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu, katanya.
Melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
DNA Jadi Kunci Terakhir: Polisi Jemput Sampel Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lintas Pulau
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi