SuaraBekaci.id - Bandar narkoba berinisial UI (41) ditembak mati Tim Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di Dusun I, Desa Modong, Sungai Rotan, Kabupaten Pali.
UI ditembak mati karena melawan petugas menggunakan senjata api saat hendak ditangkap pada Rabu (20/1/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, UI dan petugas terlibat aksi baku tembak.
UI menembak petugas menggunakan senjata api sambil berupaya melarikan diri.
"Tersangka bandar narkoba tersebut diberikan tindakan tegas terukur ketika berupaya lari dari sergapan petugas ke dalam kebun karet dan melakukan perlawanan menembaki petugas dengan senjata api," kata Heri Istu Haryono saat menggelar jumpa pers di Palembang, Kamis (21/1/2021).
Polisi mengamankan barang bukti di TKP berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram lebih, senjata api dan dua butir peluru kaliber 38.
Meskipun tersangka meninggal dunia, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan kasus narkoba itu dengan mengungkap jaringannya dari beberapa orang kaki tangan yang sudah diketahui identitasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan sebelum pengungkapan kasus tersebut, jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada 11-17 Januari 2021 mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
"Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut 37 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengedar dan lima orang sebagai pemakai narkoba," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, dan pil ekstasi 44 butir.
Dengan disita dan dicegahnya peredaran tiga jenis narkoba tersebut bisa diselamatkan 5.075 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu, katanya.
Melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai
-
Bahaya Mengintai di Sungai Balantieng dari Banjir hingga Tambang, Apa Dampaknya?
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar