SuaraBekaci.id - Apartur Sipil Negara (ASN) tersangka korupsi pajak BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) Yudi Ramdani akan segera ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kasus dugaan tipikor itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar
Yudi Ramdani merupakan ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilantik mengisi jabatan baru.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu penahanan kepada tersangka.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara. Nantinya berkas perkara yang telah lengkap akan langsung dikirim ke PN Tanjungpinang.
"Bisa jadi sebelum proses pelimpahan langsung ditahan, apakah sesudah pelimpahan ke Pengadilan, yang jelas secepatnya ditahan," katanya dilansir dari batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (21/1/2021).
Mengenai Yudi yang menduduki jabatan baru setelah dilantik wali kota Tanjungpinang, kata dia, hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.
"Proses pelantikan yang kemarin sore itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah," ungkapnya.
Seperti diketahui, Yudi Ramdhani sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia menjadi tersangka kasus korupsi pajak BPHTB, dimana kerugian negara ditaksir senilai Rp 3,3 miliar.
Pada, Selasa (19/1/2021) lalu, ia dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Delapan Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS
Tag
Berita Terkait
-
Menteri Rini: Reformasi Birokrasi Harus Bergeser dari Prosedur ke Dampak Terukur
-
Menteri PANRB: Trade Corporate University Jadi Mesin Pencetak ASN Perdagangan Unggul
-
Bukan Sekadar Pelatihan, Menteri PANRB Dorong Trade Corporate University Cetak ASN Unggul
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
MUI Bekasi Dorong Pendekatan Ini Lindungi Remaja dari Pergaulan Menyimpang
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas