SuaraBekaci.id - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan karangan bunga 'sadis' pada sebuah pesta pernikahan. Karangan bunga itu bertuliskan, “Selamat menikah kakaknya Mia Wida. Selamat menikmati uang haram [Rp]1M hasil nilep arisan. Kapan nih dibayar shay. Member Arisan By Wida.”
Peristiwa kiriman karangan bunga sadis itu terjadi pada pesta pernikahan yang yang digelar MI (23), warga Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Sragen pada akhir Desember 2020. Pengirimnya adalah Irene Junitasari (20), salah satu member arisan online yang dikelola MI.
Karangan bunga sadis itu membuat ratusan tamu undangan geger. Jagat maya juga ikutan heboh setelah karangan bunga itu tersebar.
Iren yang diketahui sebgai peremupuan asal Ngrampal, Sragen, merasa dikecewakan MI. Karena, MI diduga membawa kabur uang arisan online.
Tidak terima dengan pengiriman karangan bunga itu, MI balik melaporkan Irene Junitasari ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepada Solopos.com - jaringan Suara.com, Irene membenarkan dirinya telah dilaporkan MI ke Polres Sragen pekan lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Irene, pelaporan ke polisi itu dilakukan MI karena Irene menolak mencabut laporan dugaan penggelapan dana arisan online yang dikelola MI.
“Benar saya dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik. Saya menolak mencabut laporan karena ini bukan utang piutang. Ini penipuan berskala besar yang merugikan banyak orang,” ujar Irene, Selasa (19/1/2021).
Irene menjelaskan dalam laporan itu juga menyertakan dirinya diminta membayar kerugian senilai Rp65 juta kepada MI.
Menariknya, uang itu sama nilainya dengan uang yang diduga digelapkan MI dari beberapa member arisan online tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Diberikan Karangan Bunga Sadis, MI dan Irene Berlanjut di Polisi
Dalam mediasi yang digelar beberapa waktu lalu, Irene sebenarnya sudah memberi keringanan kepada MI untuk membayar separuh dari Rp65 juta itu. Akan tetapi, MI tetap tidak menyanggupi tawaran dari Irene.
Atas dasar itu, Irene memutuskan untuk tidak mencabut laporan dugaan penggelapan uang arisan online tersebut.
“Maunya, dia bayar saya Rp65 juta dan saya juga harus bayar balik Rp65 juta kepada dia karena tudingan mencemarkan nama baik. Ini tentu tidak adil buat saya. Sakit hati saya. Saya tidak dihargai. Saya meminta apa yang jadi hak saya, tidak dikasih,” sesal Irene.
Berita Terkait
-
Potret Ratu Maxima Saat Menyapa Pekerja Garmen di Sragen
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan