SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial A (30) memperkosa bocah di bawah umur, AZ (12). Dia melakukan pemerkosaan kepada AZ sebanyak 2 kali di 2 tempat bebeda.
Dalam melakukan pemerkosaan anak di bawah umur ini, A mengiming-imingi bakal memberikan uang sebesar Rp1 juta. Padahal, uang tersebut tak pernah diberikan.
Parahnya lagi, A tega mengunggah foto AZ di media sosial Facebook dengan keterangan yang tidak layak. Yakni, 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'.
A merupakan warga Kabupaten Sukoharjo. Dia ditangkap Tim Lawu Polres Karanganyar atas aksinya terebut.
Aksi A memperkosa AZ pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Minggu (27/12/2020). Sementara yang kedua dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Jaten.
Korban juga tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo, tetapi tinggal di kecamatan berbeda dengan pelaku.
Informasi yang dihimpun Solopos.com -- jaringan Suara.com, dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, polisi menangkap pelaku setelah orang tua korban pemerkosaan itu melapor.
Orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya setelah pulang dari bepergian.
AZ keluar dari rumah pada Minggu (27/12/2020) dan sampai rumah keesokan hari pada Senin (28/12/2020). Sesampainya di rumah, korban terlihat linglung yang membuat orang tuanya kaget.
Baca Juga: 33 Pegawai Positif Covid-19, Disdcukcapil Bekasi Optimalkan Layanan Daring
"Jadi, korban ini sampai rumah Senin pagi dalam kondisi linglung, bingung. Orang tua korban kaget melihat kondisi anaknya. Ditanyai kenapa, anaknya (korban) menjawab dan menceritakan semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).
Orang tua korban kemudian melaporkan hal itu kepada Polres Karanganyar.
Tim Macan Lawu Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dengan melacak akun media sosial tersangka, A.
"Tersangka ini mengunggah pesan di media sosial [Facebook]. Pelaku mencoba menawarkan korban melalui media sosial. 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'. Unggahan itu sempat diketahui orang tua korban karena pelaku mencantumkan foto korban," ujar dia.
Polisi menangkap tersangka pada Selasa (12/1/2021) dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lain-lain. Tegar menceritakan awal mula AZ bisa bertemu dengan A.
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Kasus Hukum Eks Arsenal Thomas Partey Kian Berat, Dakwaan Pemerkosaan Bertambah Jadi Tujuh
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Resmi Buka Desa BRILiaN 2026, Simak Cara Daftar Berikut Ini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit