Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Januari 2021 | 11:52 WIB
Presenter Raffi Ahmad saat mengisi jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Raffi Ahmad sidang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Pengadilan Negeri Depok Rabu (27/1/2021) pekan depan. Sidang ini merupakan sidang perdata. 

Kasus ini buntut Raffi Ahmad keluyuran habis divaksin COVID-19. Raffi Ahmad akan disidang akan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto menjelaskan sebelum sidang perdana pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad.

"Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Raffi Ahmad Berduka Ibu Denny Cagur Meninggal Dunia

Jika Raffi Ahmad berhalangan, kata Nanang, bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Sebab jelas dia, perkara ini perdata.

"Bisa diwakilkan, kan perkara perdata, " ucapnya.

Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)

Kata dia lagi, agenda panggilan sebelum sidang nanti hanya bersifat pemeriksaan identitas saja. Baik identitas penggugat maupun tergugat.

Kemudian para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.

“Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi: Acara Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes

Diketahui Raffi terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Raffi digugat oleh David M.L. Tobing selaku Advokat Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sebelumnya, tuduhan Raffi Ahmad langgar protokol kesehatan tidak terbukti. Hal itu dipastikan Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).

Ekspresi Raffi Ahmad saat disuntik vaksin Covid-19. [Suara/Istimewa]

Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.

Load More