SuaraBekaci.id - Raffi Ahmad sidang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Pengadilan Negeri Depok Rabu (27/1/2021) pekan depan. Sidang ini merupakan sidang perdata.
Kasus ini buntut Raffi Ahmad keluyuran habis divaksin COVID-19. Raffi Ahmad akan disidang akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto menjelaskan sebelum sidang perdana pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad.
"Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa (19/1/2021).
Jika Raffi Ahmad berhalangan, kata Nanang, bisa diwakilkan dengan surat kuasa. Sebab jelas dia, perkara ini perdata.
"Bisa diwakilkan, kan perkara perdata, " ucapnya.
Kata dia lagi, agenda panggilan sebelum sidang nanti hanya bersifat pemeriksaan identitas saja. Baik identitas penggugat maupun tergugat.
Kemudian para pihak melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.
“Identitas para pihak saja. Kemudian kesepakatan apakah akan datang atau tidak untuk sidang," pungkasnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Berduka Ibu Denny Cagur Meninggal Dunia
Diketahui Raffi terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Raffi digugat oleh David M.L. Tobing selaku Advokat Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebelumnya, tuduhan Raffi Ahmad langgar protokol kesehatan tidak terbukti. Hal itu dipastikan Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.
Berita Terkait
-
Daftar 35 Perusahaan Raffi Ahmad, Viral Usai Disindir Pandji Pragiwaksono Terkait Money Laundry
-
Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya
-
Rumah Diding Boneng yang Ambruk Mulai Dibangun, Pakai Duit Rp50 Juta dari Raffi Ahmad
-
Bahas 'Money Laundry' Jenderal Polisi, Pandji Pragiwaksono Bercanda Bawa-Bawa Nama Raffi Ahmad
-
Rumah Diding Boneng Roboh, Raffi Ahmad Turun Tangan Beri Bantuan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang