SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan bahwa bantuan sosial tunai (BST) tidak boleh dipotong dengan alasan untuk dibagikan ke warga lain yang belum menerima.
Rahmat Effendi mengatakan, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu harus diterima oleh penerima secara penuh.
Hal tersebut disampaikan Rahmat menyusul adanya laporan potongan dana bansos tunai di Kecamatan Medansatria dan Kecamatan Bekasi Utara.
"Tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat di Bekasi, Senin (18/1/2021).
Rahmat menegaskan, semua pihak diminta untuk tidak mengalihkan bantuan yang seharusnya diterima penerima bansos tunai untuk warga yang tak menerima.
Rahmat menyatakan, pengurus RW dapat mencatat warga yang belum menerima BST. Kemudian diajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.
Untuk mencegah potongan bansos tunai, dia telah memerintahkan camat Medansatria dan Bekasi Utara untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, pengurus RW dan para tokoh dan penerima bantuan.
Warga akan diberikan kartu berikut penjelasan tentang kriteria penerima bansos tunai.
Baca Juga: Duh, Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Penuh
"Sehingga tidak ada lagi nanti yang merasa kalau orang yang tidak care," ujarnya.
Diketahui, pengurus RW di Bekasi yang potong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Camat Medan Satria Bilang Nauli Harahap meyusul potongan dana bansos tunai di RW 01,
Dia mengatakan, pengurus RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria yang terlibat persoalan potongan dana bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Kata Nauli, para pengurus RW mengakui sudah membuat kebijakan yang salah.
Nauli meyakini tidak ada niatan para pengurus RW untuk mengambil keuntungan pribadi dalam membuat kebijakan tersebut
"Mereka merasa membuat kebijakan yang salah dan meminta maaf. Walaupun mungkin maksudnya benar karena memberikan kepada yang tidak ada di list. Saya yakin RW itu tidak ada maksud buat kantong pribadi lah ya," katanya, Senin (18/1/2021).
Saat ini, kata dia, uang sebesar Rp100 ribu tersebut sudah dikembalikan kepada penerima BST sesuai data.
Berita Terkait
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan