Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 18 Januari 2021 | 16:04 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan bahwa bantuan sosial tunai (BST) tidak boleh dipotong dengan alasan untuk dibagikan ke warga lain yang belum menerima.

Rahmat Effendi mengatakan, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu harus diterima oleh penerima secara penuh.

Hal tersebut disampaikan Rahmat menyusul adanya laporan potongan dana bansos tunai di Kecamatan Medansatria dan Kecamatan Bekasi Utara.

"Tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat di Bekasi, Senin (18/1/2021).

Rahmat menegaskan, semua pihak diminta untuk tidak mengalihkan bantuan yang seharusnya diterima penerima bansos tunai untuk warga yang tak menerima.

Rahmat menyatakan, pengurus RW dapat mencatat warga yang belum menerima BST. Kemudian diajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.

Untuk mencegah potongan bansos tunai, dia telah memerintahkan camat Medansatria dan Bekasi Utara untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, pengurus RW dan para tokoh dan penerima bantuan.

Warga akan diberikan kartu berikut penjelasan tentang kriteria penerima bansos tunai.

Baca Juga: Duh, Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Penuh

"Sehingga tidak ada lagi nanti yang merasa kalau orang yang tidak care," ujarnya.

Diketahui, pengurus RW di Bekasi yang potong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Camat Medan Satria Bilang Nauli Harahap meyusul potongan dana bansos tunai di RW 01,

Dia mengatakan, pengurus RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria yang terlibat persoalan potongan dana bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Kata Nauli, para pengurus RW mengakui sudah membuat kebijakan yang salah.

Nauli meyakini tidak ada niatan para pengurus RW untuk mengambil keuntungan pribadi dalam membuat kebijakan tersebut

"Mereka merasa membuat kebijakan yang salah dan meminta maaf. Walaupun mungkin maksudnya benar karena memberikan kepada yang tidak ada di list. Saya yakin RW itu tidak ada maksud buat kantong pribadi lah ya," katanya, Senin (18/1/2021).

Saat ini, kata dia, uang sebesar Rp100 ribu tersebut sudah dikembalikan kepada penerima BST sesuai data.

Load More