SuaraBekaci.id - ENS, seorang calon pekerja migran asal Malang, Jawa Timur, mengalami nasib malang pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Dia ditolak masuk Singapura meski sudah sempat menginjakan kakinya di pelabuhan setempat.
ENS pergi ke Singapura menggunakan kapal Feri Sindo dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditolak masuk Singapura lantaran surat hasil tes swab PCR yang dibawa menunjukan dirinya positif Covid-19.
Setelah kembali ke Indonesia, ENS ternyata merupakan korban penipuan dari seorang pria berinisial SR. Surat hasil tes swab PCR yang digunakan ENS palsu.
Dengan cepat, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Riau menangkap SR yang membuat surat hasil tes swab PCR palsu.
Kasus ini bermula saat ENS datang dari Malang ke Batam pada Jumat (8/1/2021). Dia datang untuk bekerja di Singapura.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, ENS kemudian dibawa ke rumah SR untuk menginap.
"Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06.30 WIB korban bersama tersangka menuju Pelabuhan Internasional Batam Center," kata AKP Budi, Sabtu (16/1/2021), dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com.
Di pelabuhan tersebut, SR mengurus serta menyerahkan surat keberangkatan kepada ENS.
Selanjutnya, ENS berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, surat-surat ENS diperiksa oleh petugas pelabuhan setempat.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil tes PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan ENS positif Covid-19. ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center.
Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
SR menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, SR telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Menikmati Keindahan Gunung Buthak, si Cantik yang Dijuluki Miniatur Argopuro
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Petaka di Pelabuhan Tanjung Buton: Jembatan Ambruk, Avanza Hanyut, dan Alasan di Balik Tragedi
-
Gen Z Cemas Sulit Cari Kerja? KSP Qodari Bicara Loker dari Dapur MBG hingga Koperasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol