Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 17 Januari 2021 | 14:32 WIB
ILUSTRASI Suasana di pelabuhan.[Suara/Ahmad]

SuaraBekaci.id - ENS, seorang calon pekerja migran asal Malang, Jawa Timur, mengalami nasib malang pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Dia ditolak masuk Singapura meski sudah sempat menginjakan kakinya di pelabuhan setempat.

ENS pergi ke Singapura menggunakan kapal Feri Sindo dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditolak masuk Singapura lantaran surat hasil tes swab PCR yang dibawa menunjukan dirinya positif Covid-19.

Setelah kembali ke Indonesia, ENS ternyata merupakan korban penipuan dari seorang pria berinisial SR. Surat hasil tes swab PCR yang digunakan ENS palsu.

Dengan cepat, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Riau menangkap SR yang membuat surat hasil tes swab PCR palsu.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi

Kasus ini bermula saat ENS datang dari Malang ke Batam pada Jumat (8/1/2021). Dia datang untuk bekerja di Singapura.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, ENS kemudian dibawa ke rumah SR untuk menginap.

"Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06.30 WIB korban bersama tersangka menuju Pelabuhan Internasional Batam Center," kata AKP Budi, Sabtu (16/1/2021), dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com.

Di pelabuhan tersebut, SR mengurus serta menyerahkan surat keberangkatan kepada ENS.

Selanjutnya, ENS berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, surat-surat ENS diperiksa oleh petugas pelabuhan setempat.

Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil tes PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan ENS positif Covid-19. ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center.

Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.

Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.

Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.

SR menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu kepada calon pekerja migran.

Saat ini, SR telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Budi Hartono mengatakan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Kami koordinasi dengan jaksa dan kami kawal kasusnya hingga tuntas P21," kata Budi.

Load More