SuaraBekaci.id - ENS, seorang calon pekerja migran asal Malang, Jawa Timur, mengalami nasib malang pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Dia ditolak masuk Singapura meski sudah sempat menginjakan kakinya di pelabuhan setempat.
ENS pergi ke Singapura menggunakan kapal Feri Sindo dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditolak masuk Singapura lantaran surat hasil tes swab PCR yang dibawa menunjukan dirinya positif Covid-19.
Setelah kembali ke Indonesia, ENS ternyata merupakan korban penipuan dari seorang pria berinisial SR. Surat hasil tes swab PCR yang digunakan ENS palsu.
Dengan cepat, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Riau menangkap SR yang membuat surat hasil tes swab PCR palsu.
Kasus ini bermula saat ENS datang dari Malang ke Batam pada Jumat (8/1/2021). Dia datang untuk bekerja di Singapura.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, ENS kemudian dibawa ke rumah SR untuk menginap.
"Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06.30 WIB korban bersama tersangka menuju Pelabuhan Internasional Batam Center," kata AKP Budi, Sabtu (16/1/2021), dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com.
Di pelabuhan tersebut, SR mengurus serta menyerahkan surat keberangkatan kepada ENS.
Selanjutnya, ENS berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, surat-surat ENS diperiksa oleh petugas pelabuhan setempat.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil tes PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan ENS positif Covid-19. ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center.
Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
SR menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, SR telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Saat Waktu Seolah Berhenti di Kasembon, Mengapa Malam Terasa Begitu Lama?
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
Dari Pesisir Malang Selatan, Cerita tentang Penyu dan Kesadaran
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman