SuaraBekaci.id - ENS, seorang calon pekerja migran asal Malang, Jawa Timur, mengalami nasib malang pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Dia ditolak masuk Singapura meski sudah sempat menginjakan kakinya di pelabuhan setempat.
ENS pergi ke Singapura menggunakan kapal Feri Sindo dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditolak masuk Singapura lantaran surat hasil tes swab PCR yang dibawa menunjukan dirinya positif Covid-19.
Setelah kembali ke Indonesia, ENS ternyata merupakan korban penipuan dari seorang pria berinisial SR. Surat hasil tes swab PCR yang digunakan ENS palsu.
Dengan cepat, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Riau menangkap SR yang membuat surat hasil tes swab PCR palsu.
Kasus ini bermula saat ENS datang dari Malang ke Batam pada Jumat (8/1/2021). Dia datang untuk bekerja di Singapura.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, ENS kemudian dibawa ke rumah SR untuk menginap.
"Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06.30 WIB korban bersama tersangka menuju Pelabuhan Internasional Batam Center," kata AKP Budi, Sabtu (16/1/2021), dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com.
Di pelabuhan tersebut, SR mengurus serta menyerahkan surat keberangkatan kepada ENS.
Selanjutnya, ENS berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, surat-surat ENS diperiksa oleh petugas pelabuhan setempat.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil tes PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan ENS positif Covid-19. ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center.
Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
SR menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, SR telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Petaka di Pelabuhan Tanjung Buton: Jembatan Ambruk, Avanza Hanyut, dan Alasan di Balik Tragedi
-
Gen Z Cemas Sulit Cari Kerja? KSP Qodari Bicara Loker dari Dapur MBG hingga Koperasi
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74