SuaraBekaci.id - AYJ (17), seorang anak yang menjadi pelaku mutilasi di Bekasi divonis 7 tahun penjara dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021). Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AYJ, Maryani.
Maryani menyatakan, kuasa hukum menilai hukuman dalam vonis itu sudah cukup diberikan untuk AYJ.
"Kalau buat kami sih cukup ya, tidak terlalu ini juga, karena dia juga memang masih anak-anak ya, maksudnya masa depannya masih ada ya," kata Maryani, Kamis (14/1/2021).
"Tapi untuk efek jera saya pikir cukup lah ya karena terbukti 340-nya," sambungnya.
Dia menerangkan, AYJ didakwa 3 pasal. Yakni 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang didakwakan 340, 338 dan 365. Cuma hakim merasa sudah cukup di 340. Otomatais yang 338 kan pembunuhan itu sudah tercakup di 340," ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menerima vonis tersebut. Walaupun, tidak langsung disampaikan di dalam persidangan.
"Kita tadi tidak langsung terima karena kan masih ada waktu untuk banding ya, tapi tadi saya sudah diskusi juga dengan pihak keluarga, kami pikir kami tidak akan banding. Kita terima," ujar Maryani.
Sebelumnya, AYJ (17), manusia silver mutilasi Dony Saputra di Bekasi terancam hukuman mati. Manusia silver AYJ melakukan pembunuhan sadis dengan memotong-motoh badan Dony hingga tewas membusuk.
Baca Juga: Besok, Wali Kota Bekasi Disuntik Vaksin Sinovac
Manusia silver AYJ berusia 17 tahun. Manusia silver AYJ mutilasi Dony di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Kanit I ResmobPolda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan manusia silver di Bekasi.
Manusia silver Ahmad dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” kata Herman di Bekasi, Rabu (16/12/2020) usai menggelar rekonstruksi.
Dia mengatakan, proses hukum kepada Ahmad akan dilakukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, Ahmad masih berusia anak.
“Keringanan (hukuman) tetap ada tapi itu di pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran