SuaraBekaci.id - AYJ (17), seorang anak yang menjadi pelaku mutilasi di Bekasi divonis 7 tahun penjara dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021). Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AYJ, Maryani.
Maryani menyatakan, kuasa hukum menilai hukuman dalam vonis itu sudah cukup diberikan untuk AYJ.
"Kalau buat kami sih cukup ya, tidak terlalu ini juga, karena dia juga memang masih anak-anak ya, maksudnya masa depannya masih ada ya," kata Maryani, Kamis (14/1/2021).
"Tapi untuk efek jera saya pikir cukup lah ya karena terbukti 340-nya," sambungnya.
Dia menerangkan, AYJ didakwa 3 pasal. Yakni 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang didakwakan 340, 338 dan 365. Cuma hakim merasa sudah cukup di 340. Otomatais yang 338 kan pembunuhan itu sudah tercakup di 340," ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menerima vonis tersebut. Walaupun, tidak langsung disampaikan di dalam persidangan.
"Kita tadi tidak langsung terima karena kan masih ada waktu untuk banding ya, tapi tadi saya sudah diskusi juga dengan pihak keluarga, kami pikir kami tidak akan banding. Kita terima," ujar Maryani.
Sebelumnya, AYJ (17), manusia silver mutilasi Dony Saputra di Bekasi terancam hukuman mati. Manusia silver AYJ melakukan pembunuhan sadis dengan memotong-motoh badan Dony hingga tewas membusuk.
Baca Juga: Besok, Wali Kota Bekasi Disuntik Vaksin Sinovac
Manusia silver AYJ berusia 17 tahun. Manusia silver AYJ mutilasi Dony di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Kanit I ResmobPolda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan manusia silver di Bekasi.
Manusia silver Ahmad dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” kata Herman di Bekasi, Rabu (16/12/2020) usai menggelar rekonstruksi.
Dia mengatakan, proses hukum kepada Ahmad akan dilakukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, Ahmad masih berusia anak.
“Keringanan (hukuman) tetap ada tapi itu di pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat
-
Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang