SuaraBekaci.id - AYJ (17), seorang anak yang menjadi pelaku mutilasi di Bekasi divonis 7 tahun penjara dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021). Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AYJ, Maryani.
Maryani menyatakan, kuasa hukum menilai hukuman dalam vonis itu sudah cukup diberikan untuk AYJ.
"Kalau buat kami sih cukup ya, tidak terlalu ini juga, karena dia juga memang masih anak-anak ya, maksudnya masa depannya masih ada ya," kata Maryani, Kamis (14/1/2021).
"Tapi untuk efek jera saya pikir cukup lah ya karena terbukti 340-nya," sambungnya.
Dia menerangkan, AYJ didakwa 3 pasal. Yakni 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang didakwakan 340, 338 dan 365. Cuma hakim merasa sudah cukup di 340. Otomatais yang 338 kan pembunuhan itu sudah tercakup di 340," ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menerima vonis tersebut. Walaupun, tidak langsung disampaikan di dalam persidangan.
"Kita tadi tidak langsung terima karena kan masih ada waktu untuk banding ya, tapi tadi saya sudah diskusi juga dengan pihak keluarga, kami pikir kami tidak akan banding. Kita terima," ujar Maryani.
Sebelumnya, AYJ (17), manusia silver mutilasi Dony Saputra di Bekasi terancam hukuman mati. Manusia silver AYJ melakukan pembunuhan sadis dengan memotong-motoh badan Dony hingga tewas membusuk.
Baca Juga: Besok, Wali Kota Bekasi Disuntik Vaksin Sinovac
Manusia silver AYJ berusia 17 tahun. Manusia silver AYJ mutilasi Dony di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Kanit I ResmobPolda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan manusia silver di Bekasi.
Manusia silver Ahmad dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” kata Herman di Bekasi, Rabu (16/12/2020) usai menggelar rekonstruksi.
Dia mengatakan, proses hukum kepada Ahmad akan dilakukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, Ahmad masih berusia anak.
“Keringanan (hukuman) tetap ada tapi itu di pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Nanik Minta Yayasan Mitra SPPG Tidak Keterlaluan Mencari Keuntungan