SuaraBekaci.id - AYJ (17), seorang anak yang menjadi pelaku mutilasi di Bekasi divonis 7 tahun penjara dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021). Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AYJ, Maryani.
Maryani menyatakan, kuasa hukum menilai hukuman dalam vonis itu sudah cukup diberikan untuk AYJ.
"Kalau buat kami sih cukup ya, tidak terlalu ini juga, karena dia juga memang masih anak-anak ya, maksudnya masa depannya masih ada ya," kata Maryani, Kamis (14/1/2021).
"Tapi untuk efek jera saya pikir cukup lah ya karena terbukti 340-nya," sambungnya.
Dia menerangkan, AYJ didakwa 3 pasal. Yakni 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang didakwakan 340, 338 dan 365. Cuma hakim merasa sudah cukup di 340. Otomatais yang 338 kan pembunuhan itu sudah tercakup di 340," ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menerima vonis tersebut. Walaupun, tidak langsung disampaikan di dalam persidangan.
"Kita tadi tidak langsung terima karena kan masih ada waktu untuk banding ya, tapi tadi saya sudah diskusi juga dengan pihak keluarga, kami pikir kami tidak akan banding. Kita terima," ujar Maryani.
Sebelumnya, AYJ (17), manusia silver mutilasi Dony Saputra di Bekasi terancam hukuman mati. Manusia silver AYJ melakukan pembunuhan sadis dengan memotong-motoh badan Dony hingga tewas membusuk.
Baca Juga: Besok, Wali Kota Bekasi Disuntik Vaksin Sinovac
Manusia silver AYJ berusia 17 tahun. Manusia silver AYJ mutilasi Dony di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Kanit I ResmobPolda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan manusia silver di Bekasi.
Manusia silver Ahmad dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” kata Herman di Bekasi, Rabu (16/12/2020) usai menggelar rekonstruksi.
Dia mengatakan, proses hukum kepada Ahmad akan dilakukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, Ahmad masih berusia anak.
“Keringanan (hukuman) tetap ada tapi itu di pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar