SuaraBekaci.id - Polisi menetapkan GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (10/1/2021).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IP (General Manager) dan DN (Marketing Manager)," kata Kombes Hendra Gunawan dalam press release di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar Rp10 ribu/orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu.
Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.
Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB pada Minggu (10/1/2021).
"Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUP.
Baca Juga: Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Ciksel Dicopot
Berikut pasal yang disangkakan:
A.Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
-Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2)Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
-Pasal 93
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!