Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 12 Januari 2021 | 07:30 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraBekaci.id - Polisi mengimbau agar tidak ada kerumunan saat sidang putusan praperadlian Habib Rizieq yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Kaolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan imbauan agar masyarakat tidak berkerumun saat sidang putusan praperadilan Habib Rizieq berlangsung.

"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis. dikutip dari Antara, Senin (11/1/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab hari ini, Selasa (12/1/2021). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Sediakan 91 Lokasi Vaksinasi Covid-19

Sebanyak 900 anggota kepolisian akan melakukan penjagaan saat sidang berlangung.

"Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya," katanya.

Azis mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab dimulai.

Kendaraan taktis milik Polri bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pada momen persidangan praperadilan Habib Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada.

"Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggungjawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun," kata Azis.

Baca Juga: Sosok Kapten Didik Gunardi dari Bekasi: Lolos Beasiswa Pilot di New Zealand

Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah berlangsung sejak 4 Januari 2021.

Dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mempersiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Load More