SuaraBekaci.id - Polisi mengimbau agar tidak ada kerumunan saat sidang putusan praperadlian Habib Rizieq yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Kaolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan imbauan agar masyarakat tidak berkerumun saat sidang putusan praperadilan Habib Rizieq berlangsung.
"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis. dikutip dari Antara, Senin (11/1/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab hari ini, Selasa (12/1/2021). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq.
Sebanyak 900 anggota kepolisian akan melakukan penjagaan saat sidang berlangung.
"Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya," katanya.
Azis mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab dimulai.
Pada momen persidangan praperadilan Habib Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada.
"Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggungjawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun," kata Azis.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Sediakan 91 Lokasi Vaksinasi Covid-19
Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah berlangsung sejak 4 Januari 2021.
Dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.
Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.
Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan.
Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.
Berita Terkait
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa