SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi menyediakan sebanyak 91 lokasi vaksinasi. Puluhan lokasi tersebut terdiri dari rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, sebanyak 91 lokasi vaksinasi itu akan menjadi tempat pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19.
"Kami sudah menyiapkan 46 rumah sakit, 44 pusat kesehatan masyarakat, dan satu klinik sebagai lokasi vaksinasi COVID-19," katanya dilansir dari Antara, Senin (11/1/2021).
Alamsyah menjelaskan, vaksinasi tahap pertama akan dilakukan kepada tenaga medis. Rencananya akan ada sebanyak 12.234 tenaga mendis yang mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Jumlah tersebut berdasarkan persetujuan atas pengajuan Pemkab Bekasi ke pemerintah pusat melalui Pempov Jabar.
Saat ini, pihaknya telah menyiagakan tenaga operator yang bertugas menyuntikkan vaksin kepada para tenaga medis di rumah sakit dan Puskesmas yang telah ditentukan.
"Jadi di semua lokasi vaksinasi kami sudah menyiapkan masing-masing empat tenaga vaksinator yang sudah dibekali pelatihan sebelumnya," ucapnya.
Alamsyah belum dapat memastikan waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengingat alokasi vaksin dari Kementerian Kesehatan RI untuk persiapan kegiatan vaksinasi tahap pertama di tanggal 13-14 Januari 2021 belum diterima pihaknya.
"Kami masih menunggu arahan pusat selanjutnya seperti apa karena alokasi untuk persiapan tahap pertama tanggal 13-14 besok itu adanya di Kota Bandung, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi belum, itu alokasi dari Kemenkes," ungkapnya.
Baca Juga: Waterboom Lippo Cikarang Ditutup, Bupati Bekasi: Untuk Keselamatan Warga
Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan, kata dia, proses vaksinasi diprioritaskan bagi kelompok usia rentan 18-59 tahun dari tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, petugas pelayanan publik, lansia, dan masyarakat umum.
Kemudian kepada Contak Tracing atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 dan administrator yabg terlibat dalam pelayanan publik.(Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya