SuaraBekaci.id - Imam Baihaki (24) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur lantaran melakukan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
Imam merupakan seorang mahasiswa di Jember. Dia tinggal di Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
"Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual dua ratus ribu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (11/1/2021).
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengunggah iklan jasa pembuatan rapid test antigen dan antibody ke media sosial facebook pada bulan Desember 2020.
"Postingnya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.
Pada saat Pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes.
"Dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 400 ribu," ujarnya.
Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.
"Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.
Baca Juga: Hari Ini Karawang dan Kota Bekasi Zona Merah COVID-19
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Sriwijaya Air Jatuh, Mulyadi Bilang ke Pakde: Gak Bakal Ketemu Saya
-
Gempar Isu Teror Pocong di Jember, Perangkat Desa Akan Panggil Orang Pintar
-
Penuhi Perintah Ibu, Mahasiswa Ini Lolos Penerbangan Sriwijaya Air SJ182
-
Dilarang Jenguk Ibunya Sakit, Agus Selamat dari Tragedi Sriwijaya Air Jatuh
-
Heboh Isu Teror Pocong, Pemdes Padomasan Jember Bakal Undang Orang Pintar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar