SuaraBekaci.id - Imam Baihaki (24) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur lantaran melakukan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
Imam merupakan seorang mahasiswa di Jember. Dia tinggal di Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
"Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual dua ratus ribu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (11/1/2021).
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengunggah iklan jasa pembuatan rapid test antigen dan antibody ke media sosial facebook pada bulan Desember 2020.
"Postingnya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.
Pada saat Pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes.
"Dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 400 ribu," ujarnya.
Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.
"Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.
Baca Juga: Hari Ini Karawang dan Kota Bekasi Zona Merah COVID-19
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Sriwijaya Air Jatuh, Mulyadi Bilang ke Pakde: Gak Bakal Ketemu Saya
-
Gempar Isu Teror Pocong di Jember, Perangkat Desa Akan Panggil Orang Pintar
-
Penuhi Perintah Ibu, Mahasiswa Ini Lolos Penerbangan Sriwijaya Air SJ182
-
Dilarang Jenguk Ibunya Sakit, Agus Selamat dari Tragedi Sriwijaya Air Jatuh
-
Heboh Isu Teror Pocong, Pemdes Padomasan Jember Bakal Undang Orang Pintar
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret