SuaraBekaci.id - Imam Baihaki (24) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur lantaran melakukan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
Imam merupakan seorang mahasiswa di Jember. Dia tinggal di Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
"Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual dua ratus ribu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (11/1/2021).
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengunggah iklan jasa pembuatan rapid test antigen dan antibody ke media sosial facebook pada bulan Desember 2020.
"Postingnya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.
Pada saat Pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes.
"Dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 400 ribu," ujarnya.
Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.
"Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.
Baca Juga: Hari Ini Karawang dan Kota Bekasi Zona Merah COVID-19
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Sriwijaya Air Jatuh, Mulyadi Bilang ke Pakde: Gak Bakal Ketemu Saya
-
Gempar Isu Teror Pocong di Jember, Perangkat Desa Akan Panggil Orang Pintar
-
Penuhi Perintah Ibu, Mahasiswa Ini Lolos Penerbangan Sriwijaya Air SJ182
-
Dilarang Jenguk Ibunya Sakit, Agus Selamat dari Tragedi Sriwijaya Air Jatuh
-
Heboh Isu Teror Pocong, Pemdes Padomasan Jember Bakal Undang Orang Pintar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia