Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 11 Januari 2021 | 13:10 WIB
Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Sementara. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (paling kiri) saat melihat pejabt Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang gegara kerumunan yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).[Istimewa]

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, terdapat dua orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran kekarantinaan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

"Sudah (diperiksa), manajemen waterboom baik itu GM nya atas nama Ibu Ike maupun manajer tiketing itu sudah dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018," kata Kompol Sukadi saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2021).

Dia menerangkan, dirinnya membubarkan kerumanan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang karena pengunjung di tempat tersebut terlalu padat.

"Kenapa bisa padat, karena ada diskon gila-gilaan lah tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online, kita tidak tahu," katanya.

Sukadi menerangkan, terdapat sebanyak 2.358 pengunjung di tempat dengan kapasitas 7000 orang itu.

"Jadi sebetulnya kalau dari sisi peraturan bupati masih bisa dimaklumi, masih ditolerir, tapi dari sisi kerumunan itu yang tidak bisa ditolerir makanya saya bubarkan," ujarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi. Belum ada tersangka pada kasus tersebut.

Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

"Belum, kemarin kan baru pemeriksaan ya saksi ya, nanti langkah selanjutnya baru polres," katanya.

Baca Juga: Abaikan Covid Demi Diskon, Ribuan Warga Menyemut di Waterboom Cikarang

Waterboom Lippo Cikarang ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Penutupan terebut dilakukan untuk sementara waktu.

Waterboom Lippo Cikarang ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada massa pademi Covid-19.

Beredar video, aparat kepolisian membubarkan keramaian yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021). Dalam video tersebut terlihat kerumunan warga tengah berada di Waterboom Lippo Cikarang.

Perekam video tersebut menyesalkan adanya keramaian yang tejadi di lokasi itu.

"Nggak nyadar ya Waterboom, ini pandemi?. Nggak takut kena Covid-19, heran, pada mau aja datang seperti ini. Demi uang Rp10 ribu kena Covid-19 yang ada pemerintah yang bayar mereka sakit," kata seorang perempuan dalam video tersebut sambil merekam kerumunan warga.

"Apa ini namanya?, ini masa Covid-19 ini namanya?," ujarnya.

Load More