SuaraBekaci.id - Kelakuan seorang penumpang ojol atau ojek online bikin geleng kepala. Dia membuat warganet kesal dengan aksinya.
Dia menghina pemapilan fisik pengemudi ojol. Tak sampai di situ, penumpang tersebut juga tega memberikan bintang satu kepada pengemudi tersebut.
Kelakuan penumpang itu diketahui dari hasil unggahan akun instagram @dramajol.id pada Rabu (6/1/2021). Tertulis, peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2020 lalu.
Alasan penumpang itu hingga menghina penampilan fisik bernada umpatan ke pengemudi ojol tersebut belum diketahui.
"Abangnya jelek mukanya gelap kaya jam 2 malem," tulis pelanggan seperti dikutip SuaraKalbar.id, (7/1/2022).
Postingan peanggan itu menyulut amarah warganet yang melihat postingan @dramaojol.id. Beberapa di antaranya bahkan menyerang balik si penumpang.
Pembelaan warganet dilontarkan lewat komentar menggelitik seperti berikut.
"Gue kalo jadi drivernya pas abis nurun trus dikasih rating gitu gue kasih kaca yang gede," kata @shenii**8.
"Penasaran secakep apa siiih kastamernya," tulis @sho**.
Baca Juga: Tok! Pemkot Bekasi Tunda Simulasi Sekolah Tatap Muka
"Gapapa, daripada ganteng doank gak nikahin anak orang," celetuk @nuy***.
Body Shaming di Internet
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis