SuaraBekaci.id - Kota Bekasi kembali masuk zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah pada pekan ini, Selasa (5/1/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, terdapat 5 daerah yang mamsuk dalam zona merah di Jawa Barat.
Lima deerah tersebut yakni Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kota Depok dan Kota Tasikmalaya.
"Di Jabar ada peningkatan (jumlah daerah zona merah), kami berkesimpulan libur panjang memang masih berdampak, tapi tidak seperti minggu-minggu sebelumnya," kata Ridwan Kamil dilansir dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Ridwan Kamil menjelaskan, tiga dari lima daerah tersebut juga masuk zona maerah pekan lalu. Yakni, Kota Depok, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.
"Kabupaten Cirebon dari oranye jadi merah, Karawang bertahan jadi permasalahan, Kota Bekasi dari oranye ke merah, Depok masih zona merah selama empat minggu, dan Kota Tasikmalaya minggu lalu merah sekarang juga merah," papar Ridwan Kamil.
Dia mempertanyakan pola penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya mengingat daerah tersebut kerap masuk zona merah dengan luas daerah yang relatif kecil. Dia menyebutkan, pihaknya akan meneliti Kota Tasikmalaya lebih jauh.
"Ini perlu diteliti mendalam, karena kota ini juga sering jadi perlintasan wisatawan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan status siaga di dua daerah, yakni Kota Depok dan Kabupaten Karawang. Pasalnya, kedua daerah ini telah berada di zona merah selama empat pekan berurut-turut.
Baca Juga: Rekening FPI Rp 1,5 Miliar Diblokir, Kuasa Hukum Minta Tolong Allah
"Kami arahkan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk bantu maksimalkan penanganan di Depok, dan Kodam III Siliwangi serta Polda Jabar segera menuju Karawang karena keterisian ruang isolasi sudah darurat," ungkapnya.
Bertambah 1.079 kasus
Hingga Senin(4/1/2021), total kasus positif kumulatif di Jabar menembus angka 88.561. Jumlah kenaikan kasus positif mencapai 1.079.
Data tersebut diperoleh dari laman Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar atau Pikobar hingga pukul 21.00 WIB, yang dilihat Selasa (5/1/2021).
Dari angka tersebut, terdapat 12.306 orang positif Covid-19 yang masih berada dalam masa isolasi atau perawatan. Angka tersebut bertambah 33 kasus bila dibandingkan hari sebelumnya.
Meski kasus positif terus meningkat, namun hal tersebut juga diiringi oleh kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh. Hingga pagi ini, terdapat penambahan 1.044 pasien Covid-19 yang sembuh, sehingga menjadikan total terdapat 75.075 orang yang telah sembuh dari Covid-19 di Jabar.
Berita Terkait
-
Rekening FPI Rp 1,5 Miliar Diblokir, Kuasa Hukum Minta Tolong Allah
-
Ini 2 Rekening Bank FPI yang Diblokir, Pengacara Sebut Garong
-
FPI Punya Saldo Rp 1,5 Miliar di BCA
-
Capai Miliaran Rupiah, FPI Sebut Nama-nama Bank dari Rekening yang Diblokir
-
FPI Klaim Rekening yang Diblokir Sumbangan Tragedi Laskar, Total Rp 1,5 M
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar