SuaraBekaci.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingatkan untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Meskipun, ASN tersebut hanya menjadi simpatisan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prayono mengatakan, ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
Paryono mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat ke dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Kewajiban ASN untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah pun sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tag
Berita Terkait
-
One Time Code ASN Digital Diisi Apa? Ini Cara Aktivasi Akun Pakai MFA
-
OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?
-
Mendagri Tepis Tudingan OPM: Alasan Intel Hanya Dalih untuk Tutupi Aksi Kekerasan!
-
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari
-
Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas