SuaraBekaci.id - Mal dan tempat kuliner di Kabupaten Bekasi wajib tutup pukul 19.00 WIB pada hari ini, Kamis (31/12/2020). Hal itu tertuang dalam aturan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi terkait malam Tahun Baru 2021.
Bupati Bekasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan, pihaknya telah membuat kebijakan pembatasan operasional kepariwisataan itu bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kebijakan itu dibuat sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 saat malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bekasi.
“Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Eka di Cikarang, Rabu (30/12/2020).
Eka mengimbau agar masyarakat menghindari kerumunan pada malam tahun baru.
“Agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menambahkan, tempat wisata edukasi dan wisata air serta tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
“Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, usaha perhotelan juga dilarang melaksanakan acara perayaan tahun baru 2021.
Baca Juga: Pilih Malam Tahun Baru di Rumah, Gubernur Herman Deru Punya Resolusi Ini
“Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api,” ujarnya.
Beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi akan ditutup mulai pukul 20.00 WIB hari ini. Yakni, jalan ke Bundaran Golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta.
“Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung