SuaraBekaci.id - Mal dan tempat kuliner di Kabupaten Bekasi wajib tutup pukul 19.00 WIB pada hari ini, Kamis (31/12/2020). Hal itu tertuang dalam aturan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi terkait malam Tahun Baru 2021.
Bupati Bekasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan, pihaknya telah membuat kebijakan pembatasan operasional kepariwisataan itu bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kebijakan itu dibuat sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 saat malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bekasi.
“Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Eka di Cikarang, Rabu (30/12/2020).
Eka mengimbau agar masyarakat menghindari kerumunan pada malam tahun baru.
“Agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menambahkan, tempat wisata edukasi dan wisata air serta tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
“Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, usaha perhotelan juga dilarang melaksanakan acara perayaan tahun baru 2021.
Baca Juga: Pilih Malam Tahun Baru di Rumah, Gubernur Herman Deru Punya Resolusi Ini
“Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api,” ujarnya.
Beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi akan ditutup mulai pukul 20.00 WIB hari ini. Yakni, jalan ke Bundaran Golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta.
“Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?