SuaraBekaci.id - Mal dan tempat kuliner di Kabupaten Bekasi wajib tutup pukul 19.00 WIB pada hari ini, Kamis (31/12/2020). Hal itu tertuang dalam aturan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi terkait malam Tahun Baru 2021.
Bupati Bekasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan, pihaknya telah membuat kebijakan pembatasan operasional kepariwisataan itu bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kebijakan itu dibuat sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 saat malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bekasi.
“Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Eka di Cikarang, Rabu (30/12/2020).
Eka mengimbau agar masyarakat menghindari kerumunan pada malam tahun baru.
“Agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menambahkan, tempat wisata edukasi dan wisata air serta tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
“Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, usaha perhotelan juga dilarang melaksanakan acara perayaan tahun baru 2021.
Baca Juga: Pilih Malam Tahun Baru di Rumah, Gubernur Herman Deru Punya Resolusi Ini
“Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api,” ujarnya.
Beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi akan ditutup mulai pukul 20.00 WIB hari ini. Yakni, jalan ke Bundaran Golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta.
“Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Masjid Al-Ikhlas PIK Resmi Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Harmoni di Kawasan Pantai Indah Kapuk
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan