SuaraBekaci.id - Presidium Alumni 212 merespon pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menegaskan pemerintah tak akan membentuk tim gabungan pencari fakta atau TPGF kasus penembakan laskar FPI. Mereka hari ini mendatangi gedung Komnas HAM.
Kepada Komnas HAM, PA 212 meminta tidak bermain-main dalam pengungkapan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pasalnya hasil penyelidikan lembaga itu kini dinanti dan diharapkan banyak pihak.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium Alumni 212 Aminuddin saat mendatangi kantor Komnas HAM dengan maksud memberi dukungan agar Komnas HAM mengusut tuntas persoalan tewasnya enam anggota Laskar FPI.
"Jadi yang perlu kita tegaskan itu bagaimana Komnas serius, jangan main-main dengan persoalan ini. Kemarin kita sudah berharap banyak Komnas HAM akan berikan apa namanya hasil-hasil penyelidikannya. tetapi kelihatannya masih dapat proses," kata Aminuddin, Selasa (29/12/2020).
Kedatangan Presidium Alumni 212 sekaligus meminta agar Komnas HAM dapat mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kematian enam anggota Laskar FPI.
Permintaan itu menyusul pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menegaskan pemerintah tidak akan membentuk TGPF.
Menurut Anggota Presidium Alumni 212 Amir Hamzah, Komnas HAM harus bersikap terkait pembentukan TGPF itu sendiri.
"Kita harapkan bahwa aspirasi masyarakat bisa ditimbang oleh Komnas HAM sehingga pada waktu mereka melaporkan ke presiden mereka juga bisa mendesak presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta tadi," ujar Amir.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF untuk kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Baca Juga: Desak Jokowi Bentuk TPGF Kasus Laskar, PA 212: Komnas HAM Jangan Main-main
Mahfud menilai, justru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM lebih memiliki wewenang dalam menyelidiki kasus tersebut.
Mahfud menjelaskan, pemerintah bakal menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar FPI apabila memang ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pemerintah tidak sampai ingin membentuk TGPF.
"Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF, karena apa? Pelanggaran HAM seperti itu menurut UU Nomor 26 adalah urusan Komnas HAM," jelas Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual yang dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Karena itu, Mahfud mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan tanpa diintervensi oleh pemerintah.
Justru ia menawarkan pengawalan dari pihak kepolisian agar Komnas HAM bisa bekerja secara independen.
"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri, karena dulu membentuk UU Nomor 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silakan Komnas HAM, anda selidiki saja," tuturnya.
Berita Terkait
-
Desak Jokowi Bentuk TPGF Kasus Laskar, PA 212: Komnas HAM Jangan Main-main
-
Kompolnas Nilai Tak Perlu Ada TGPF Dalam Kasus Bentrok Polisi dan FPI
-
Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa 82 Saksi
-
Mengejutkan, Temuan Baru Komnas HAM di TKP Penembakan 6 Laskar FPI
-
Ditemukan 7 Selongsong Peluru di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Jadi Bukti Baru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang